Pemkab Lamongan Gelar Isbat Nikah Terpadu 2026, Resmikan Pernikahan 41 Pasutri

Ringkasan Berita
  • Sebanyak 41 pasangan suami istri di Kabupaten Lamongan secara resmi mengesahkan pernikahan mereka melalui program Isbat Nikah Terpadu 2026.
  • Program ini merupakan kolaborasi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak sipil warga, dengan partisipasi meningkat dari tahun sebelumnya.
  • Peserta tertua berusia 74 tahun, peserta termuda berusia 19 tahun, dan semua yang lolos administrasi mendapatkan layanan serta dokumen penting secara gratis.
  • Bupati menekankan pentingnya dokumen sah untuk akses layanan publik dan masa depan keluarga, serta peran keluarga dalam ketahanan nasional.
  • Selain surat nikah, peserta juga difasilitasi dengan e-KTP, KK baru, akta kelahiran anak, hingga tata rias dan busana pengantin.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 41 pasangan suami istri di Kabupaten Lamongan resmi mengesahkan ikatan pernikahan mereka melalui program Isbat Nikah Terpadu 2026 yang berlangsung di Pendopo Lokatantra, Kamis (20/8/2026).

Peserta tertua dalam ajang ini tercatat atas nama Atrap (74 tahun 2 bulan) dan Lina (66 tahun) asal Kecamatan Tikung. Sementara itu, predikat pasangan termuda adalah Moch. Arvan Dika Susanto (19 tahun 2 bulan) dan Anzely Saista Putri (18 tahun 1 bulan) dari Kecamatan Kembangbahu.

Program ini terlaksana atas kolaborasi Pemkab Lamongan bersama TP PKK, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa agenda tahunan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak sipil warganya.

“Hari ini menjadi momen penting, karena semua pasangan yang mengikuti isbat nikah telah mendapatkan surat nikah dan kepastian hukum. Surat nikah dan dokumen kependudukan lainnya memiliki peran penting, karena perjalanan keluarga dan anak-anak ke depan membutuhkan dokumen kependudukan diakui negara,” kata Yuhronur.

Bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut menambahkan, kepemilikan dokumen administrasi yang sah akan mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai fasilitas publik, seperti layanan kesehatan BPJS maupun akses pendidikan anak.

“Ini bukan hanya kepentingan suami istri, tetapi juga untuk kelanjutan keluarga agar diakui negara. Terlebih, keluarga memiliki peran penting dalam membangun ketahanan nasional dan tentunya menentukan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, melaporkan adanya kenaikan angka partisipasi masyarakat dibandingkan periode sebelumnya.

“Dari 52 pasangan yang mendaftar, sebanyak 41 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan,” kata Joko.

Ia memaparkan, tahapan kegiatan telah dimulai sejak sosialisasi pada 6 Mei 2026, lalu disusul masa pendaftaran sejak 7 Mei hingga 30 Juni 2026. Pendaftaran berkas ke Pengadilan Agama diproses pada 10–11 Juli 2026, sebelum akhirnya memasuki sidang lapangan pada 27–29 Juli 2026.

“Peserta merupakan warga Lamongan atau berdomisili di Lamongan. Jumlah pasangan ada 41 pasangan, jumlab tersebut lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Seluruh peserta yang lolos mendapatkan fasilitas isbat nikah secara cuma-cuma, buku nikah resmi, e-KTP, Kartu Keluarga (KK) baru, serta Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka. Tak hanya itu, TP PKK Kabupaten Lamongan juga memfasilitasi tata rias, persewaan busana pengantin, hingga seserahan pernikahan untuk tiap pasangan.