419 Napi Lapas Lamongan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 8 Langsung Bebas

Ringkasan Berita
  • Lapas Kelas IIB Lamongan memberikan remisi umum kepada 419 warga binaan dalam rangka HUT ke-81 RI, dengan 8 narapidana langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
  • Remisi diberikan dengan besaran 1 hingga 6 bulan, dimana remisi 6 bulan diperuntukkan bagi yang telah menjalani hukuman 6 tahun atau lebih sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kedisiplinan.
  • Dari total penerima, 402 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 17 orang Remisi Umum II, sementara 77 warga binaan lain tidak mendapat remisi karena berbagai alasan seperti belum menjalani masa pidana 6 bulan atau mendapat sanksi.
  • Kasus yang paling banyak dijeratkan pada warga binaan adalah KUHP umum (200 orang), diikuti narkotika (60 orang), perlindungan anak (49 orang), pencurian (45 orang), dan korupsi (11 orang).
  • Acara peringatan HUT RI juga diisi dengan penyerahan hadiah lomba dan pesan dari Kepala Lapas agar warga binaan menjadikan pembinaan sebagai bekal untuk reintegrasi sosial yang lebih baik.

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan memberikan remisi umum kepada 419 warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut menjadi rangkaian penutup upacara HUT ke-81 RI yang digelar di Lapas Kelas IIB Lamongan dengan tema "Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur".

Upacara dipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan Andi Hasyim yang membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa momentum kemerdekaan menjadi refleksi bagi warga binaan untuk memberikan kontribusi terbaik melalui proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Usai upacara, remisi diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Dari total 419 warga binaan yang menerima Remisi Umum (RU), sebanyak 408 merupakan laki-laki dan 11 perempuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Besaran remisi yang diberikan berkisar satu hingga enam bulan, disesuaikan dengan masa pidana masing-masing warga binaan.

Remisi enam bulan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana enam tahun atau lebih.

Berdasarkan jenisnya, sebanyak 402 warga binaan menerima RU I, sedangkan 17 lainnya menerima RU II.

Sementara itu, sembilan warga binaan lainnya masih menjalani pidana pengganti denda.

Andi Hasyim mengatakan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mematuhi tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Jadikan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga sebagai pribadi yang lebih baik," pesan Andi Hasyim.

Saat ini, Lapas Kelas IIB Lamongan dihuni 581 warga binaan yang terdiri dari 485 narapidana dan 96 tahanan.

Sebanyak 77 warga binaan belum mendapatkan remisi karena sejumlah alasan.

Rinciannya, enam orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, tujuh orang dicabut pembebasan bersyarat (PB), 30 orang mendapatkan sanksi Reg F, 28 orang menjalani pidana subsider, dan enam orang telah memasuki masa ekspirasi.

Berdasarkan jenis perkara, kasus yang paling banyak menjerat warga binaan Lapas Lamongan adalah perkara KUHP umum sebanyak 200 orang.

Selanjutnya, terdapat 60 orang terkait perkara narkotika, 49 orang kasus perlindungan anak, 45 orang kasus pencurian, serta 11 orang perkara korupsi.

Selain upacara dan pemberian remisi, rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Lamongan juga diramaikan dengan penyerahan hadiah bagi warga binaan yang mengikuti berbagai lomba Agustusan.

Andi Hasyim menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIB Lamongan.

"Jadikan pembinaan sebagai bekal untuk berubah, berkarya, dan hidup mandiri di masyarakat," pungkasnya. (van)