MALANG, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar layanan bergerak. Kali ini dikhususkan untuk sosialisasi, konsultasi dan pelayanan kekayaan intelektual bertajuk 'Mobile Intellectual Property Clinic'.
Pelayanan berupa konsultasi serta pelayanan pendafataran terkait paten, merek, hak cipta dan kekayaan intelektual yang lain disambut antusias ratusan pelaku UMKM di Malang Raya. Kegiatan yang berlangsung di Malang Creative Center itu digelar pada 22-23 Agustus 2023.
Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan hak istimewa yang diberikan negara. Kepada orang atau badan atas karya intelektualnya sebagai penghargaan atas karya yang telah dihasilkannya.
“Untuk itu, sangat diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sangat mengandalkan inovasi dan kreasinya sebagai modal utama usahanya,” ujarnya.
Baca Juga: Forum Komunikasi Koperasi Wanita Sidoarjo Deklarasi Siap Menangkan Paslon SAE
Untuk itu, inovasi dan kreasi yang merupakan modal utama, harus dilindungi secara hukum. Namun, tidak semua masyarakat paham dengan mekanisme serta syarat pendafataran kekayaan intelektual.
“Apalagi, sebagai pengusaha, pelaku UMKM tentu sangat sibuk, sehingga sulit untuk datang ke Surabaya hanya untuk mendaftarkan produknya saja,” kata Imam.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima, Kanwil Kemenkumham Jatim hadir untuk lebih dekat dengan masyarakat, salah satunya melalui klinik kekayaan intelektual bergerak.
Baca Juga: Cara Unik UMKM Es Teh di Wiyung untuk Dukung Khofifah, Beri Bonus di Dagangannya
“Kami hadir untuk mendekatkan akses informasi bagi masyarakat khususnya yang jauh dari Surabaya dan Jakarta, untuk dapat berkomunikasi langsung dengan pemeriksa dan expert yang selama ini hanya ada di tingkat pusat,” urai Imam.
Ia berharap, gelaran Mobile Intellectual Property Clinic dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi masyarakat, mulai dari sekedar untuk mendiskusikan produknya bahkan hingga didaftarkan.
Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Gatot Suharto menyampaikan bahwa MIC merupakan kolaborasi dengan Pemkot Malang. Hal ini untuk merespon antusiasme masyarakat Kota Malang dalam mendaftarkan produknya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi di SMA dan SMK Gema 45 Surabaya
“Ternyata masih banyak kendala yang dialami masyarakat Kota Malang ketika mendaftarkan produk Kekayaan Intelektualnya,” jelas Gatot.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran produknya. Sehingga berbagai persoalan pemohon pendaftaran kekayaan intelektual dapat dicarikan jalan keluarnya.
Baca Juga: Pascadebat Pilkada Sidoarjo 2024, Subandi-Mimik Dihadiahi Batik
“Tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkumham Jatim akan menjadi konsultan yang memberikan alternatif-alternatif penyelesaian masalah yang ditemukan masyarakat,” terang Gatot
Dalam kegiatan ini juga diserahkan sertifikat penghargaan kepada delapan pusat perbelanjaan di Kota Malang yang peduli terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Kedelapan pusat perbelanjaan itu diantaranya adalah Lippo Plaza Batu, Araya, Mall Dinoyo City, Transmart, Malang Town Square, Cybermall, Malang City Point dan The Plaza Begawan. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News