Tingkatkan Daya Saing, DPRD Kabupaten Malang Dorong UMKM Urus Legalitas Merek

Ringkasan Berita
  • Anggota DPRD Malang dari PDIP, Redam Guruh Krismantara, mendorong perlindungan kekayaan intelektual sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan diri UMKM.
  • Kegiatan sosialisasi dan fasilitasi merek digelar sebagai bagian dari program Pokir DPRD untuk memberikan pendampingan legalitas di samping permodalan dan pelatihan.
  • DPRD berkomitmen memperjuangkan program yang langsung bermanfaat bagi masyarakat dan berharap kegiatan serupa diperluas ke berbagai wilayah agar lebih banyak UMKM terlindungi.
  • Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malang akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk meningkatkan pemahaman UMKM terkait legalitas usaha.
  • Kepala Desa Sumberporong mengapresiasi sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan desa untuk memperkuat pertumbuhan UMKM yang mandiri dan berdaya saing.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP, Redam Guruh Krismantara, mendorong penguatan daya saing pelaku usaha mikro melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Dukungan tersebut diwujudkan dengan penyelenggaraan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Legalitas Merek yang digelar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang di Balai Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang. Agenda tersebut merupakan bagian dari program Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Malang.

Redam Guruh Krismantara, yang mewakili Dapil Malang 6 meliputi Kecamatan Lawang, Pakis, dan Singosari, menegaskan legalitas merek kini menjadi keharusan bagi pelaku usaha. 

“Perlindungan merek merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Dengan memiliki legalitas yang jelas, UMKM akan lebih percaya diri mengembangkan usahanya dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang ini menambahkan dukungan terhadap UMKM tidak cukup hanya berupa permodalan atau pelatihan, tetapi juga harus diikuti pendampingan legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual. 

Ia berkomitmen memperjuangkan program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro. Redam berharap kegiatan serupa diperluas ke berbagai wilayah agar semakin banyak UMKM memahami pentingnya perlindungan merek dan mampu mengurus legalitas usaha secara mandiri.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Tito Fibrianto Hadi, menyatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar pelaku UMKM memiliki pemahaman memadai terkait legalitas usaha. 

Kepala Desa Sumberporong, Idhinningrum, juga mengapresiasi kegiatan ini dan berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan desa dapat memperkuat pertumbuhan UMKM yang mandiri dan berdaya saing. (dad/mar)