Ringkasan Berita
- Transformasi ekonomi menuju Ekonomi Pancasila membutuhkan kebijakan konkret yang berpihak pada rakyat kecil sekaligus menegakkan keadilan terhadap usaha besar, bukan sekadar slogan politik.
- Ekonomi Pancasila tidak anti korporasi tetapi menuntut pengawasan ketat agar pertumbuhan usaha besar tidak menyingkirkan UMKM, dengan prinsip yang besar berkembang dan yang kecil naik kelas.
- Tiga pilar utamanya adalah pengawasan perusahaan besar, perlindungan dan insentif bagi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi, serta pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945.
- Kebijakan perpajakan seperti PER-20 Tahun 2026 dikritisi karena belum berpihak pada UMKM dan tidak sinkron dengan klasifikasi UMKM dalam UU Cipta Kerja, menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Forum ini diharapkan menjadi ruang evaluasi berkala untuk memberikan rekomendasi konkret agar kebijakan ekonomi nasional selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita pemerintahan.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Transformasi ekonomi menuju Ekonomi Pancasila dinilai tidak cukup hanya menjadi slogan politik. Pemerintah dituntut berani menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil sekaligus menegakkan keadilan terhadap kelompok usaha besar.
Hal itu disampaikan penulis buku Ekonomi Pancasila, R. Djoni Sudjatmiko, dalam forum Cangkrukan Ekonomi Pancasila yang digelar pada Rabu (5/8/2026). Ia menegaskan, Ekonomi Pancasila bukan anti terhadap korporasi.
Forum yang digagas bersama PWNU Jatim ini diharapkan menjadi ruang intelektual untuk mengawal kebijakan ekonomi nasional agar sejalan dengan amanat Pancasila dan cita-cita Presiden Prabowo Subianto.
“Korporasi tetap harus tumbuh karena memiliki efisiensi, produktivitas, dan daya saing. Namun negara wajib memastikan pertumbuhan itu tidak menyingkirkan pelaku usaha kecil. Yang besar berkembang, tetapi yang kecil juga harus naik kelas,” kata Djoni.
Ia menjelaskan 3 rinsip utama Ekonomi Pancasila, yakni pengawasan ketat terhadap perusahaan besar agar tidak melemahkan UMKM, lalu perlindungan dan insentif bagi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi, serta pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945.
“Pajak dari perusahaan besar maupun hasil pengelolaan sumber daya alam harus kembali kepada masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah,” ucapnya.
Djoni juga mengkritisi kebijakan perpajakan yang dinilai belum berpihak pada UMKM, termasuk PER-20 Tahun 2026 yang lebih menitikberatkan pada pengawasan dibanding pembinaan.
Ia menyoroti ketidaksinkronan antara ketentuan perpajakan dengan klasifikasi UMKM dalam UU Cipta Kerja yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Melalui forum ini, Djoni berharap lahir rekomendasi konkret bagi pemerintah.
“Kami ingin forum ini menjadi ruang evaluasi berkala terhadap kebijakan negara. Bila ada regulasi yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila, maka menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan masukan konstruktif demi menyukseskan transformasi ekonomi,” paparnya. (dad/mar)










