Namun, sebelum eksekusi dimulai, terjadi perdebatan antara pihak ahli waris Maizir Muqtafi dan jurusita.
Kemudian, pihak Pengadilan mengingatkan Maizir Muqtafi, salah satu pihak yang keberatan, untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut jika tidak puas dengan keputusan pengadilan.
"Pada kesempatan ini kami menjalankan tugas pimpinan sesuai dengan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Akta Perdamaian, jika keberatan silahkan ke kantor untuk melakukan upaya hukum selanjutnya agar dilakukan peninjauan kembali," kata Nurul Mujahidin selaku panitera Pengadilan Agama Tulungagung usai membacakan putusan sebelum dilaksanakannya eksekusi.
Saat itu, Maizir Muqtafi yang merupakan penggugat, hampir melakukan perlawanan karena tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Agama No. 2854/Pdt G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022.




