Dimintai Kejelasan Selalu Menghindar, Kades Rangkah Kidul Sidoarjo Digugat Warganya

Dimintai Kejelasan Selalu Menghindar, Kades Rangkah Kidul Sidoarjo Digugat Warganya Muflih, Kuasa Hukum ketujuh penggugat (kiri).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Rangka Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo Warlheiyono digugat warganya. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas objek tanah tersebut diajukan tujuh orang ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Muflih, Kuasa Hukum ketujuh penggugat mengatakan bahwa gugatan itu dilakukan karena pihak kades selalu menghindar ketika diminta klarifikasi soal peralihan obek lahan seluas 1.769 meter persegi yang merupakan milik para penggugat tersebut.

Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo

"Jadi, Kades ini selalu menghindar berkali-kali saat diklarifikasi terkait peralihan hak tanah milik klien kami," ucapnya kepada para wartawan saat di PN Sidoarjo, Senin (8/2/2021).

Muflih menyatakan, gugatan yang diajukan itu untuk mencari keadilan atas hak kliennya. Namun sayang, gugatan perkara teregister nomor: 348/Pdt.G/2020/PN SDA yang saat ini masuk dalam agenda mediasi itu tidak pernah dihadiri oleh Kades Warlheiyono, selaku tergugat satu.

"Dua kali mediasi tapi tidak pernah dihadiri oleh Kades selaku prinsipal. Seharusnya sebagai kades yang bijak hadir (di persidangan) biar menjelaskan langsung. Apalagi ini warganya sendiri," pintanya.

Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Sementara ketika ditanya terkait obyek sengketa, Muflih menjelaskan, objek sengketa lahan seluas 1.769 meter persegi terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo.

Objek tersebut, lanjut dia, adalah milik ahli waris tujuh penggugat yaitu Partimah, Latip, Laksin, Ponimah, Sumiyati, Mistik dan Mohammad Khoiron yang berasal dari peninggalan almarhum Kaliman dan almarhumah Kemirah.

Harta warisan itu dikuasai secara turun temurun oleh keluarga penggugat, mulai sejak tahun 1964 hingga 1986. Namun, setelah itu objek tersebut tidak terurus karena para ahli waris sibuk mengurusi lahan lainnya.

Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya

Anehnya, sambung Muflih, para ahli waris kaget saat hendak mengelola objek lahan tersebut, tepatnya pada tahun 1992 sudah dikuasai pihak lain yaitu Misbah. Padahal, lahan itu tidak pernah dialihkan. "Pengelolaan itu tanpa seizin pihak ahli waris para penggugat," jelasnya yang menyebut pengelolaan lahan hingga tahun 1997.

Setelah itu objek tersebut tidak dikelola. Namun, pada tahun 2000, objek tersebut disewakan oleh anak-anak Misbah ke pihak lain untuk dibangun warung dan makanan.

"Klien kami menanyakan atas hak objek lahan yang disewakan tanpa seizinnya itu kepada Kades. Namun, malah diancam akan dipenjarakan," ungkapnya.

Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK

Selain kades, para penggugat juga menggugat empat orang lainnya yaitu ahli waris Misbah. Mereka hadir dalam sidang mediasi yang dua kali telah dijadwalkan itu hadir.

Terpisah, Nur Kholik, Kuasa Hukum Kades Rangkah Kidul Warlheiyono ketika dikonfirmasi menyatakan akan menjawab semua gugatan tersebut. "Kami jawab gugatan tersebut," ucapnya.

Sementara ketika ditanya tidak hadirnya dalam mediasi, Nur mengaku bahwa kades sedang sibuk. "Kan banyak urusan pelayanan yang harus melayani masyarakat," pungkasnya.(cat/ian)

Baca Juga: Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO