SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lilik Listiani (85), seorang nenek asal Sidoarjo, masih berharap Pemerintah Desa Gedangan, Sidoarjo, menanggapi permintaannya agar dilakukan mediasi dan pengukuran ulang tanah peninggalan sang ayah.
Selama ini, dia sudah belasan tahun menunggu kepastian hak waris tanah seluas 1.060 M2 yang ditinggalkan orang tua untuknya dan keenam saudaranya.
Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya
Masalah muncul ketika kelima saudaranya meninggal. Hak waris yang harusnya dibagikan sesuai hukum agama dan agraria untuk Lilik Listiani dan adiknya yang masih hidup, Titik Sundari, bersama anak cucu kelima saudaranya yang sudah meninggal, dianggap tak sesuai.
"Saya meminta kejelasan untuk ukuran yang sesuai seperti yang diterima saudara saya yang masih hidup (Titik Sundari). Tapi faktanya saya sampai saat ini belum tahu mana yang bakal jadi kepunyaan saya dan bangunan-bangunan yang saat ini berdiri tidak pernah melalui proses musyawarah," keluh Lilik saat ditemui, Kamis (28/12).
Didampingi sang putra, Heru Susianto (58), Lilik mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berdirinya bangunan-bangunan yang saat berada di atas tanah waris yang masih berstatus petok D tersebut.
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Heru menegaskan, ia mewakili keluarga sang ibu hanya meminta apa yang seharusnya menjadi hak dari ibunya, alias Lilik Listiani. Dia juga menyesalkan pihak Pemerintah Desa Gedangan yang dinilai kurang responsif ketika diminta membantu musyawarah dan pengukuran ulang.
"Kami tidak semena-mena hanya meminta apa yang menjadi hak sesuai peraturan hak waris. Berulangkali kami juga meminta pihak pemerintah desa membantu musyawarah agar segera menemui titik temu, tapi sampai sekarang belum menemui titik terang," ungkap Heru.
Senada diungkapkan kuasa hukum keluarga Lilik, Rony Wong. Ia mengatakan pihaknya masih berupaya untuk melakukan mediasi dan musyawarah keluarga sebelum melangkah ke jalur hukum.
Baca Juga: Antisipasi Bencana Alam, Bupati Yuhronur Tanam Pohon Bambu di Bantaran Sungai Mengkuli
"Ibu Lilik ini yang harusnya mendapatkan ukuran yang sama dengan sang adik malah sampai saat ini belum jelas haknya yang mana dan ukurannya juga belum tau. Minimal dari hasil pengukuran itu dilakukan pemasangan patok pembatas," tegas Rony.
Sementara itu, Kepala Desa Gedangan Saiful Asis menyatakan pihak desa telah melakukan upaya mediasi untuk permasalahan tersebut, namun menemui jalan buntu.
Belum adanya kesepakatan antar keluarga dan komunikasi yang kurang dia anggap menjadi pemicu masalah yang berlarut-larut.
Baca Juga: PN Sidoarjo Kembali Gelar Sidang Kasus Kakek yang Masuki Rumahnya Sendiri
"Saat ini semua kami pasrahkan ke pihak keluarga, karena beberapa kali pihak desa menjembatani, tapi komunikasi masih buntu," tutur Asis.
Asis mengaku juga memiliki sebidang tanah dan bangunan yang berdempetan dengan tanah milik keluarga besar Lilik Listiani.
Dia juga mengakui kalau enggan membantu penyelesaian masalah apabila saat pengukuran ulang berakibat pada tanah dan bangunan miliknya.
Baca Juga: Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter
"Kalau hasil dari pengukuran ulang itu nanti berakibat pada pembongkaran bangunan yang berdampak pada kepunyaan saya, saya gak mau, Nas," ungkap Asis mengakhiri. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News