Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris

Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lilik Listiani (85), seorang nenek asal Sidoarjo, masih berharap Pemerintah , Sidoarjo, menanggapi permintaannya agar dilakukan mediasi dan pengukuran ulang tanah peninggalan sang ayah.

Selama ini, dia sudah belasan tahun menunggu kepastian hak waris tanah seluas 1.060 M2 yang ditinggalkan orang tua untuknya dan keenam saudaranya.

Masalah muncul ketika kelima saudaranya meninggal. Hak waris yang harusnya dibagikan sesuai hukum agama dan agraria untuk Lilik Listiani dan adiknya yang masih hidup, Titik Sundari, bersama anak cucu kelima saudaranya yang sudah meninggal, dianggap tak sesuai.

"Saya meminta kejelasan untuk ukuran yang sesuai seperti yang diterima saudara saya yang masih hidup (Titik Sundari). Tapi faktanya saya sampai saat ini belum tahu mana yang bakal jadi kepunyaan saya dan bangunan-bangunan yang saat ini berdiri tidak pernah melalui proses musyawarah," keluh Lilik saat ditemui, Kamis (28/12).

Didampingi sang putra, Heru Susianto (58), Lilik mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berdirinya bangunan-bangunan yang saat berada di atas tanah waris yang masih berstatus petok D tersebut.

Heru menegaskan, ia mewakili keluarga sang ibu hanya meminta apa yang seharusnya menjadi hak dari ibunya, alias Lilik Listiani. Dia juga menyesalkan pihak Pemerintah yang dinilai kurang responsif ketika diminta membantu musyawarah dan pengukuran ulang.

"Kami tidak semena-mena hanya meminta apa yang menjadi hak sesuai peraturan hak waris. Berulangkali kami juga meminta pihak pemerintah desa membantu musyawarah agar segera menemui titik temu, tapi sampai sekarang belum menemui titik terang," ungkap Heru.

Senada diungkapkan kuasa hukum keluarga Lilik, Rony Wong. Ia mengatakan pihaknya masih berupaya untuk melakukan mediasi dan musyawarah keluarga sebelum melangkah ke jalur hukum.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO