PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI

PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI Eksekusi yang dilakukan PN Sidoarjo terhadap lahan KAI.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi aset milik yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Rabu (12/2/2025). Aset tersebut berada di halaman pintu masuk Stasiun .

Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyebut eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. (Persero).

Baca Juga: Pimpin Aksi Demo Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, Fajar Tuntut Tanah Warga di Sidoarjo Dikembalikan

Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby.

Sebagai langkah awal, ia mengatakan bahwa melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada Senin (10/2/2025).

“Saat ini, 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN dan akan dikembalikan aset tersebut kepada ,” katanya.

Baca Juga: Sidang Kasus Sabu 30 Kg: Bos Ekspedisi Ngaku Tak Tahu Isi Barang, Terdakwa: Saya Lapor Atasan

Salah satu aset yang akan dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemkab .

Luqman menjelaskan, penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada lahan di sekitar Stasiun .

Proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan 2 pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT (Persero).

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Umumkan Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran 2025

Namun, 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT (Persero).

"Begitu pun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT (Persero)," ucap Luqman.

PT. (Persero) pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan PN , di antaranya menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang-barang termohon eksekusi, kendaraan pikap untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.

Baca Juga: Penemuan Pria Tewas Gantung Diri Gegerkan Warga Taman Sidoarjo

"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” urai Luqman. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO