Pimpin Aksi Demo Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, Fajar Tuntut Tanah Warga di Sidoarjo Dikembalikan

Pimpin Aksi Demo Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, Fajar Tuntut Tanah Warga di Sidoarjo Dikembalikan Andi Fajar Yulianto saat melakukan orasi saat di depan kantor Kejari Sidoarjo. FOTO: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (), Andi Fajar Yulianto memimpin orasi ribuan warga dari Gresik, Surabaya dan Sidoarjo yang menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/2/2025).

Demo yang mengatasnamakan Jawa Timur ini diantara tuntutan yang diusung adalah, menuntut 3 sertifikat tanah dan pengembalian status kepemilikan lahan seluas 98.468 M2 di RT. 9, RW 3, di Tambak Oso, Sidoarjo dikembalikan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.

Baca Juga: Sidang Kasus Sabu 30 Kg: Bos Ekspedisi Ngaku Tak Tahu Isi Barang, Terdakwa: Saya Lapor Atasan

Sebelum melakukan aksi di Kejari dan , pendemo berkumpul di lahan seluas 98.468 M2 di RT. 9,/RW 3, di Tambak Oso sekitar pukul 09.00 WIB.

Andi Fajar Yulianto selaku koordinator Jawa Timur menyampaikan tuntutan agar tanah seluas 98.468 M2 di RT. 9, RW 3, di Tambak Oso, Sidoarjo dikembalikan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah didasari atas Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Perkara perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.sda. yang telah Incrakht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, kata Fajar juga ada putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang juga telah Incrakht.

Baca Juga: Usai Trosobo, Dugaan Pungli PTSL Terjadi di Desa Banjarkemantren, Massa Gruduk Kejari Sidoarjo

"Kami ingin tanah tersebut dikembalikan kepada yang berhak yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah," kata Fajar kepada BANGSAONLINE di Gresik.

Fajar menjelaskan, permasalahan ini bermula terjadinya dugaan penipuan, di mana obyek sengketa berupa tanah dengan luas total 98.468 M2 yang semula dijual kepada PT KM dengan kesepakatan harga Rp 225.000.000.000 ternyata batal karena pembeli tidak mampu bayar.

"Namun di sela-sela pemilik tanah diminta tandatangan pembatalan transaksi di hadapan salah satu notaris, terjadilah dugaan perbuatan melawan hukum dari oknum notarisi/PPAT di Sidoarjo. Ada dugaan menyelundupkan formulir untuk ikut serta ditandatangani oleh pemilik tanah. Namun hal ini tidak disadari oleh pemilik tanah. Untuk menyempurnakan dugaan perbuatan melawan hukum, bahwa momen tandatangan dibuat 2 hari yang berbeda, sehingga seakan-akan ada dua kali kehadiran di kantor notaris, padahal pemilik tanah hanya satu kali hadir di kantor notaris tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Guru yang Cabuli Siswi SMPN Sidoarjo Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

"Ternyata aksi tipu-tipu terus berlanjut atas pembatalan transaksi jual beli tanah tersebut. Pemilik tanah menerima pengembalian tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kami indikasikan palsu, sebab setelah dicek di ATR/B tidak terdaftar. Hal ini menunjukkan adanya perkara tindak pidana penipuan," imbuh Fajar.

Menurut Fajar, pemilik tanah juga diisukan tanahnya telah terbayar Rp 43.700.000.000. Padahal pemilik tanah tidak pernah terima uang.

Tapi anehnya tiba tiba Sertifikat Hak Milik korban beralih nama menjadi Sertifikat Hak Guna dan Bangunan (SHGB) atas Nama PT. KM.

Baca Juga: Direktur YLBH FT Sebut Pagar Laut di Pesisir Berpotensi Melawan Hukum

Menurut Fajar, dugaan penipuan itu  telah menjadi bukti hukum dalam Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021 jo.Putusan MA RI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang telah incrakht.

Di mana salah satu isinya dalam amar putusan tersebut berupa 1 bendel asli soal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 415/ Desa Tambak Oso, Surat ukur tanggal 04-03-2008, nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2 atas nama pemegang hak PT. KM.

Lalu, 1 bendel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 414/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur tanggal 04-03-2008, nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2 atas nama pemegang hak PT. KM.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika

Kemudian, 1 bendel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 413/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur tanggal 23-01-2015, nomor 00401/tambakoso/2014 luas 57.741 M2 atas nama pemegang hak PT. KM.

"Atas fakta hukum itu kami datang ke dan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menagih hak kami yang masih ditahan dan dikuasai oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kami minta agar 3 sertifikat tanah korban dikembalikan," terangnya.

Tiga Tuntutan Aksi Demo di

Fajar menyampaikan tiga tuntutan yang disuarakjan saat aksi di depan .

Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional

Pertama, meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegakkan hukum seadil-adilnya, karena bukti perkara pidana adalah bukti materiil yang tidak terpatahkan dan tidak terbantahkan dari sebuah peristiwa hukum yang senyatanya. Bukti hukum peralihan hak atas tanah Tambak Oso ternyata terjadi akibat tindak pidana penipuan.

Kedua, meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjalankan dan melaksanakan isi putusan Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MA RI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang telah Incrakht dan mengembalikan status kepemilikan tanah kepada pemilik asal yaitu Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.

Ketiga, menuntut Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengusut tuntas segala permainan dan praktek mafia tanah yang menjamur, karena hal ini sangat merugikan rakyat.

Baca Juga: Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Buduran Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara

Pendemo tambah Fajar juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menyerahkan tiga sertifikat yang menjadi hak Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah secepatnya.

“Keberanian Kajari Sidoarjo melaksanakan isi putusan tersebut dengan menyerahkan tiga sertifikat kepada yang berhak sesuai isi putusan pidana tersebut akan kami kawal. Kajari tidak perlu takut, karena kami siap kawal. Namun Jika gerakan kami ini tidak diindahkan oleh Kajari maka kami akan kembali demo dengan jumlah massa lebih besar," pungkasnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO