PA Gresik Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Perceraian Ketua PA Gresik, Direktur YLBH FT, Kadiskominfo, Kadisnaker, dan perwakilan dari Kadin usai menandatangani MoU. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan YLBH Fajar Trilaksana (FT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat, Kamis (15/1/2026).

Kesepakatan itu bertujuan memberikan perlindungan bagi karyawati yang bekerja di perusahaan, serta anak korban perceraian, sekaligus menyediakan pendampingan hukum gratis bagi perempuan dari keluarga tidak mampu.

MoU ditandatangani langsung oleh Ketua PA Kelas IA Gresik, Ahmad Zaenal Fanani; Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto; Kepala Diskominfo Gresik, Johar Gunawan; Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, serta Wakil Ketua Kadin Gresik, Nefa Indra Lesmana.

Ketua PA Kelas IA Gresik menjelaskan bahwa kerja sama dengan Disnaker dilakukan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak korban perceraian tetap berlaku efektif bagi karyawan perusahaan.

"Disnaker menjadi bagian yang akan memastikan hak-hak perempuan dan anak bisa berlaku efektif bagi karyawan korban perceraian yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada komitmen dengan Pengadilan Agama," ujarnya.

Kerja sama dengan YLBH FT difokuskan pada bantuan hukum gratis. Menurut Zaenal, negara telah mengalokasikan anggaran melalui Pengadilan Agama untuk pendampingan perempuan dan anak korban perceraian.

"Dengan menggandeng YLBH FT kita memfasilitasi masyarakat tak mampu agar beracara di Pengadilan secara gratis, dengan dibantu pembuatan gugatannya dan seluruh tahapan dan pemahaman tata cara beracara di Pengadilan Agama Gresik ini," tuturnya.

Selain itu, PA Gresik juga bekerja sama dengan Diskominfo terkait integrasi data dengan pemerintah daerah setempat.

"Kominfo sudah membangun aplikasi ITE untuk mengintegrasikan data putusan baik itu perceraian, maupun perkara lainnya, ekonomi syariah, harta bersama, dispensasi kawin, kemudian disajikan dalam bentuk yang baik agar bisa dibaca oleh pengambil kebijakan di Pemkab Gresik," urai Zaenal.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO