PA Gresik Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Perceraian Ketua PA Gresik, Direktur YLBH FT, Kadiskominfo, Kadisnaker, dan perwakilan dari Kadin usai menandatangani MoU. Foto: Ist

Kerja sama dengan Kadin Gresik menjadi tindak lanjut kolaborasi sebelumnya, memastikan keterlibatan perusahaan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

"Dengan adanya kolaborasi lintas sektoral, lintas stakeholders ini kita harapkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak tersebut bisa berjalan secara efektif," kata Zaenal.

Ia menambahkan, sepanjang 2025 PA Gresik menangani sekitar 3.000 perkara, dengan 70 persen di antaranya kasus perceraian.

"Motifnya variatif, mayoritas terkait perselisihan dan pertengkaran terus menerus, persoalan ekonomi, ada persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada juga sekarang yang lagi tren terkait dengan judi online," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur YLBH FT menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang kembali diberikan PA Gresik.

"Alhamdulillah, kami bersyukur masih dipercaya untuk kolaborasi dan bersinergi dengan PA Kelas IA Gresik dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu," ucapnya.

Ditegaskan olehnya, YLBH FT tetap berkomitmen menjalankan amanah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan mengoptimalkan akses bagi masyarakat tidak mampu dan rentan.

"Termasuk, optimalisasi melalui upaya menjalin kolaborasi dengan berbagai stakeholder, pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri dan PA Gresik," tuturnya.

Fajar menambahkan, YLBH FT juga akan menggandeng Diskominfo Gresik untuk sosialisasi bantuan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya di Kota Pudak. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO