Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilksana, Andi Fajar Yulianto, menyoroti pasal 426 dan 427 KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023) yang mengatur tindak pidana perjudian. Menurut dia, judol atau judi online saat ini menjadi masalah serius.
“Judol telah menjadi industri distribusi keuangan yang sangat menjanjikan bagi pemain bermodal besar, dan mampu membangun jejaring internasional dengan melibatkan banyak pihak,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (20/11/2025).
BACA JUGA:
Namun, ia menekankan dampak buruk bagi masyarakat kecil yang terjerat Judol.
“Judol mampu menjadi candu perilaku masyarakat,” cetusnya.
Fajar menilai, KUHP baru tidak memberikan perlindungan dan rasa adil bagi pecandu judol, berbeda dengan pemakai narkoba yang diposisikan sebagai korban dan berhak atas rehabilitasi.
“Fakta ini bisa kita baca pada norma ketentuan Pasal 426 dan 427 KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana perjudian,” ucapnya.
Dalam Pasal 426 ayat 1, pelaku judol dapat dipidana penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI. Sedangkan Pasal 427 mengatur hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III bagi pemain judi tanpa izin.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




