Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.
Kendati demikian, Fajar menyebut ada 3 sisi remang dalam pasal dimaksud, yakni definisi judol yang tidak jelas sehingga menimbulkan multitafsir, frasa 'tanpa izin' yang berpotensi dimaknai sebagai legalisasi jika ada izin, serta tidak adanya pendekatan humanis berupa rehabilitasi bagi pecandu judol.
“Sehingga, tidak terlihat adanya harmonisasi antaraparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanggulangan dan penyembuhan bagi pecandu judol,” kata Fajar.
Menurutnya, kecanduan judol dapat dikategorikan sebagai masalah mental yang serius.
“Atas fakta-fakta itu, judol patut ditempatkan pada konteks penyakit masyarakat (pekat). Karena itu, solusi kriminalisasi bukanlah opsi terbaik,” tuturnya.
“Pelaku perlu penyembuhan dan pemulihan keadaan yang berbasis rehabilitasi dan pembinaan mental serta pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, daripada kriminalisasi pelaku,” imbuhnya.
Ia pun meminta agar pemerintah menyediakan sarana rehabilitasi.
“Semua pihak harus terlibat, khususnya pemerintah untuk menfasilitasi sarana prasarana dalam menyehatkan dan memulihkan mental, sehingga masyarakat bisa meninggalkan Judol, produktif kembali, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” paparnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




