YLBH FT Sesalkan Pembongkaran Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Gresik: Pelaku Harus Dipidana

YLBH FT Sesalkan Pembongkaran Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Gresik: Pelaku Harus Dipidana Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulinto (kiri) bersama Muhlison saat bertemu Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto menyesalkan pembongkaran gedung cagar budaya bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan wisata Bandar Grissee, Kecamatan Gresik.

Menurut Fajar, Kabupaten Gresik sebagai kota wali memiliki nilai sejarah tinggi yang tidak dimiliki daerah lain.

"Keberadaan Cagar Budaya bekas Asrama VOC merupakan salah satu nilai sejarah yang dimiliki Gresik dan tak dimiliki daerah lain," ujar Fajar kepada Bangsaonline.com, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan, aset berupa gedung cagar budaya eks Asrama VOC yang pernah ditempati Kantor Pos Pelabuhan merupakan kekayaan historis Kabupaten Gresik sebagai bagian dari catatan sejarah bangsa Indonesia.

"Keberadaan bangunan tersebut jangan sampai dirusak apalagi musnah, sebab Founding Father Ir Soekarno sudah mewanti-wanti (berpesan) jangan sekali kali kita meninggalkan sejarah atau melupakan sejarah," ungkapnya.

Fajar sangat menyayangkan pembongkaran eks Asrama VOC yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik.

Ia menilai, bangunan eks Asrama VOC sejatinya dapat dimanfaatkan pemerintah secara optimal sebagai sarana edukasi sejarah bagi generasi penerus bangsa.

"Bangunan eks Asrama VOC ini belum bisa dikatakan sebagai monumen mati (dead monument), karena selama ini bisa jadi pemerintah belum optimal dalam pengelolaan sesuai tujuan dan fungsi cagar budaya sebagai alasan mendasar ditetapkanya secara resmi oleh Bupati Gresik di tahun 2020," tandasnya.

"Sehingga melihat nilai tinggi historis masa penjajahan Belanda tersebut masih dapat dikatakan sebagai living monument (monumen hidup) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan diberdayakan dan dikelola sebagai salah satu wahana wisata edukasi sejarah oleh pemerintah daerah," imbuhnya.

Fajar menjelaskan, bangunan eks Asrama VOC yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki konsekuensi perlakuan khusus mulai dari pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian, hingga perlindungan dan penyelamatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Dalam Pasal 3, UU No. 11 Tahun 2010 tegas dinyatakan bahwa Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan umat manusia, dapat meningkatkan harkat martabat bangsa, memperkuat kepribadian hingga bertujuan sebagai wahana promosi warisan," terang Fajar.

Ia menambahkan, pentingnya mempertahankan dan melestarikan cagar budaya juga ditegaskan dalam Pasal 5 huruf c.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keberadaan cagar budaya diharapkan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Fajar menyampaikan, cagar budaya eks Asrama VOC di Gresik merupakan saksi sejarah yang eksistensinya pernah hadir di bumi Waliyullah.

Ia menilai, nilai sejarah yang tidak ternilai tersebut seharusnya dapat diwariskan sebagai pengetahuan sejarah bagi generasi berikutnya.

"Hal ini agar sejarah tidak putus dan hilang ditelan kepentingan pihak-pihak yang merasa memiliki kekuasaan hingga upaya pengambil alihan dari kaum kapitalis," tuturnya.

Fajar menjelaskan, merujuk Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2010, objek cagar budaya meskipun dimiliki perseorangan dan bersifat turun-temurun tidak boleh diubah, dibongkar, atau dialihkan kepemilikannya tanpa izin pemerintah.

Ia menyebutkan, hingga saat ini berdasarkan data yang dimiliki YLBH FT, status penetapan cagar budaya tinggalan VOC tersebut belum pernah dicabut atau dihapus oleh Pemerintah Kabupaten Gresik maupun pihak berwenang.

"Sampai saat ini berdasarkan data yang kami punya status penetapan cagar budaya tinggalan VOC tersebut belum pernah adanya pencabutan dan/atau penghapusan oleh pihak Pemerintah Daerah Gresik atau pihak yang berwenang," ungkapnya.

Karena itu, Fajar menilai pembongkaran dan perataan bangunan yang masih berstatus cagar budaya merupakan tindakan melawan hukum.

"Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 55 dan Pasal 66, di mana orang-orang yang berupaya dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya hingga melakukan sebuah perusakan," beber Fajar.

Larangan terhadap perusakan cagar budaya juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, khususnya Pasal 62.

Fajar menilai, kondisi bangunan eks Asrama VOC yang kini telah rata dengan tanah tidak dapat lagi disebut sebagai upaya penyelamatan atau pelestarian.

Ia menegaskan, tindakan tersebut telah memenuhi kriteria perusakan dan penghilangan sejarah tanpa hak.

"Atas kejadian ini sebagai tanggung jawab moral terkait penjagaan dan pengamanan terhadap obyek cagar Bbdaya ada pada setiap orang dan/atau masyarakat, sudah seharusnya tanpa adanya pengaduan pun Polres Gresik dapat tanggap dan langsung melalukan proses atas dugaan perbuatan pengalihan dan/atau perusakan obyek Cagar Budaya," katanya.

Ia mengingatkan, ancaman pidana terhadap dugaan perbuatan melawan hukum atas aset cagar budaya diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 11 Tahun 2010.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, dalam Pasal 105 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Harapan kami, sesuai perintah konstitusi Pemerintah Daerah bersama DPRD Gresik berani atensi dan bertindak tegas dalam upaya menyelamatkan Cagar Budaya yang menjadi pelengkap ikon Gresik sebagai kota wali agar tetap menjadi salah satu bagian catatan sejarah bangsa," pungkas Fajar. (hud/van)