Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001.
Dalam amar putusan MK yang dibacakan hakim pada Senin (2/3/2026), menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Hal dimaksud telah bertentangan dengan UUD 1945, yakni Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3)," kata Fajar kepada BANGSAONLINE, Kamis (5/3/2026).
Fajar menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pertimbangan hukumnya sangat tepat dalam memutus uji materi perkara ini, karena dalam obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam frasa “secara langsung atau tidak langsung” oleh advokat memiliki makna yang dikenal dalam doktrin sebagai perbuatan langsung (onmiddellijk) dan tidak langsung (middellijk) selama ini menjadi pasal karet yang bisa dijeratkan kepada advokat, karena adanya faktor subyektif oleh penyidik.
"Putusan MKRI tentang jaminan imunitas advokat merupakan angin segar bagi profesi ini. Advokat merupakan profesi yang mengutamakan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, tidak boleh dipergunakan secara bebas tanpa batas, tapi sebagai wujud integritas advokat sebagai jaminan dalam memberikan layanan prima kepada kliennya," jelasnya.
Disampaikan Fajar, integritas dalam kerja advokat harus dimaknai secara luas, yakni mampu memegang teguh sumpah janji saat penyumpahan profesi di Pengadilan Tinggi (PT). Advokat harus memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesi. Menurutnya, nilai pokok integritas ada pada jujur dan amanah dalam memberikan layanan kepada klien.
"Seorang advokat bukan hanya sebagai pembela klien, tapi juga harus sebagai pencerah hukum khususnya bagi klien. Artinya advokat harus mampu memberikan penyadaran hukum secara obyektif komprehensif bagi masyarakat," tuturnya.
Dengan putusan MK ini, tambah Fajar, jaminan advokat dalam menjalankan profesinya semakin percaya diri. Namun demikian, dibalik perlindungan hak imunitas ini advokat diharapkan saling mengingatkan agar mampu menjaga integritasnya.
"Jika Advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam mencari keadilan dibarengi dengan kualitas, dan profesionalitas serta menjunjung tinggi kebenaran tidak hanya sekadar nilai uang, maka advokat adalah sebuah profesi officium nobile atau pekerjaan mulia (profesi terhormat)," terangnya.
Menyikapi kian menjamurnya profesi advokat yang tergabung dari berbagai organisasi profesi, Fajar menyatakan munculnya advokat baru menjadikan daya saing tersendiri. Advokat dalam memberikan layanan hukum dituntut mampu adaptasi di era digitalisasi demi pembelaan kliennya.
Advokat dituntut mampu melakukan terobosan untuk informasi publik, ber-statement secara akademik di media baik cetak, online maupun media sosial untuk mempengaruhi kebijakan yang berseberangan dengan penyidik.
"Langkah Advokat seperti ini tidak boleh dianggap dan dimaknai sebagai perintangan dan penghalangan proses penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana seperti tindak pidana korupsi," pungkasnya. (hud/msn)















