Kesepakatam damai antara dua pihak yang sebelumnya berselisih.
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sengketa tanah waris milik almarhumah Rini Puspitasari di Dusun Banjarsari, Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi.
Penyelesaian damai tersebut difasilitasi Kantor Layanan Hukum Subakir & Rekan dengan melibatkan seluruh ahli waris dan pemerintah desa setempat.
BACA JUGA:
- Gembok Dirusak dan Bangunan Diduduki Eks Pemilik, Pemenang Lelang Showroom Almas Tuban Lapor Polisi
- Warga Gugat Kejelasan Tanah Warisan ke Kades Tegalbang
- Sidang Perdana Kasus Sewa Lahan SBI: Kades Tingkis Siap Kembalikan Uang, Hakim Buka Peluang RJ
- Dapur MBG Tegalbang Disegel Pemilik Lahan, Kuasa Hukum Penyewa: Sewa 5 Tahun Sudah Lunas
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa tanah waris tersebut akan dijual secara bersama-sama oleh para ahli waris kepada pihak pembeli.
“Penyelesaian dengan cara kekeluargaan ini dipilih karena Kepala Desa Tegalbang masih memiliki hubungan keluarga dengan ahli waris Alm. Rini Puspitasari, sehingga komunikasi lebih mudah dan suasana lebih kondusif,” ujar Subakir, S.H dari Kantor Layanan Hukum Subakir & Rekan, Sabtu (9/5/2026).
Pada hari yang sama, para ahli waris dan pihak pembeli juga langsung menandatangani perjanjian jual beli atas objek tanah tersebut.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, sengketa yang sebelumnya sempat melibatkan berbagai pihak dinyatakan selesai.
Subakir mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan pemberitahuan penyelesaian sengketa kepada sejumlah instansi dan pihak terkait.
Pemberitahuan itu disampaikan kepada Ketua Komisi II DPRD Tuban, Bagian Hukum Setda Tuban, Inspektorat Tuban, Camat Palang, Kepala Desa Tegalbang, hingga para ahli waris.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





