Warga Gugat Kejelasan Tanah Warisan ke Kades Tegalbang

Warga Gugat Kejelasan Tanah Warisan ke Kades Tegalbang Kuasa hukum pemohon, Subakir dan rekan, ketika berkomunikasi dengan Pemerintah Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, melalui kuasa hukumnya, Subakir dan Rekan, mendesak Darmono selaku kepala desa setempat untuk segera menindaklanjuti surat permohonan keterangan tanah warisan almarhumah Rini Puspitasari.

Surat permohonan itu diajukan agar persoalan aset tanah warisan segera jelas. Pemohon sebelumnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Agama (PA) Tuban. 

Berdasarkan putusan PA Tuban nomor 64/Pdt.P/2026/PA.Tbn tanggal 16 Maret 2026, pemohon ditetapkan sebagai pemegang hak perwalian atas sebidang tanah seluas 880 meter persegi di Dusun Banjarsari, Desa Tegalbang.

Subakir selaku kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah mencoba mengurus aset tanah warisan ke kepala desa, namun merasa dipersulit. 

“Waktu awal mau ngurus warisan, klien kami diminta mengurus legalitas supaya ada alas hukum. Setelah itu langsung ke Pengadilan Agama dan keluar putusan jika klien kami ditetapkan sebagai pemegang hak perwalian,” paparnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Meski sudah ada putusan resmi, Darmono disebut belum memberikan jawaban atas surat permohonan. Bahkan, menurut Subakir, Kades Tegalbang sempat menilai putusan PA Tuban cacat hukum. 

“Kita sudah layangkan dua surat permohonan permintaan keterangan jawaban atas tanah warisan almarhumah Rini Puspitasari kepada Kades Darmono. Namun hingga kini juga belum ada jawaban,” ujarnya.

Permohonan yang diajukan meminta kepala desa dimaksud segera memberikan jawaban tentang riwayat tanah dan kutipan Leter C atas nama Rini Puspitasari paling lambat 15 April 2026. 

“Harapan kami agar Kades Tegalbang segera memberikan jawaban atas surat permohonan kami secara jelas dan benar,” kata Subakir.

Ia menambahkan, apabila tidak ada jawaban maupun itikad baik, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. (coi/mar)