TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap kasus pengerusakan pagar rumah Suwarti dan Ali Mudrik warga Desa Mlangi yang diduga dilakukan oleh Siswarin selaku Kades Mlangi, Jali selaku Kades Kujung, dan Hadi Mahmud selaku Kasun Kadutan.
Penasihat Hukum (PH) pelapor, Nur Aziz, tetap bersikukuh bahwa ketiga terlapor telah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan terang-terangan.
Baca Juga: Alasan Butuh Uang, Bocah SMP di Tuban Nekat Bobol Konter dan Gasak 5 Hp
Aziz menjelaskan, unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP adalah secara terang-terangan (openlijk). Berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu di muka umum (openbaar), akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum, unsur dengan tenaga bersama-sama (met vereenigde) terhadap orang atau barang. Artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
"Kami tetap kukuh pada pasal 170 ayat 1 KUHP. Jangan diubah karena unsur terpenuhi. Alasannya, karena pengrusakan pagar yang dilakukan terlapor ini di muka umum yang dilihat banyak orang dan dilakukan lebih dari satu orang," tegasnya, Senin (20/1/2025)
Ia juga tidak menampik jika pagar milik pelapor yang dirobohkan alat berat tersebut dioperatori satu orang. Namun, eksekusi tersebut berdasarkan perintah dari Kadus Kadutan yang saat itu berada di lokasi kejadian. Perusakan itu juga disaksikan warga sekitar.
Baca Juga: Terlilit Utang Bank Plecit, Ibu Rumah Tangga di Tuban Nekat Curi Motor Hingga 7 Kali
"Betul operator alat berat (Bego Red.) satu orang, tapi di situ ada yang memerintahkan. Dan itu ada perintah dari orang lain di situ. Bukan operator melakukan sendiri tanpa adanya perintah dari orang yang di sana. Dan saat pembongkaran itu, para terlapor ada di situ," beber Aziz yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang, Tuban.
Operator alat berat dalam melakukan perobohan pagar rumah milik kliennya tidak bekerja sendiri. Tapi ada yang mengarahkan dan membantu juga.
Atas dasar itu, Aziz menilai jika terlapor harus disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan meminta penyidik untuk melakukan penyidikan secara cermat, cepat, dan profesional.
Baca Juga: Polsek Bancar Bekuk Wanita Pelaku Curanmor
Selain itu, Aziz menerangkan jika Pasal 170 ayat 1 KUHP tersebut juga harus dilihat dari sudut penyertaan (deelneming), di mana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan jika kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
"Belum, Mas, tapi semua saksi sudah. Tinggal ahli pidana saja belum, karena pemeriksaan ahli terakhir setelah saksi-saksi selesai. Ada tambahan periksa ahli pidana, setelah itu gelar dan penetapan tersangka," tutupnya. (coi/van)
Baca Juga: Polres Tuban Kembali Bagikan Makan Bergizi Gratis Bagi Murid TK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News