Dapur MBG Tegalbang Disegel Pemilik Lahan, Kuasa Hukum Penyewa: Sewa 5 Tahun Sudah Lunas

Dapur MBG Tegalbang Disegel Pemilik Lahan, Kuasa Hukum Penyewa: Sewa 5 Tahun Sudah Lunas Kuasa Hukum Mitra MBG Erhamni, Arina Jumiawati, saat menunjukkan salinan dokumen perjanjian pemilik lahan dan mitra MBG yang berasal dari akta notaris.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terganggu akibat polemik antara pemilik lahan dengan pihak penyewa.

Sutoyo Muslih, pemilik lahan yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, nekat menyegel gudang yang digunakan sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dengan stiker dan urugan batu kapur (pedel) di pintu masuk, Kamis (12/2/2026).

Penyegelan ini dipicu kekecewaan Sutoyo terhadap pihak penyewa, Erhamni, yang dinilai tidak menepati janji terkait uang tambahan di luar nilai sewa resmi.

Menanggapi aksi penyegelan tersebut, Arina Jumiawati, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Erhamni, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban hukum sesuai akta notaris yang dibuat pada September 2025. Ia menjelaskan bahwa nilai sewa lahan sebesar Rp15 juta per tahun telah dibayarkan di muka untuk masa lima tahun.

Terkait uang tambahan sebesar Rp7 juta hingga Rp8 juta yang dipersoalkan pemilik lahan, Arina menyebut hal itu merupakan "hadiah" sukarela untuk menjaga hubungan baik, bukan bagian dari klausul perjanjian hukum.

"Pemberian uang tersebut tidak termasuk dalam klausul perjanjian. Untuk bulan Februari ini memang belum diberikan karena tanggalnya belum habis. Namun ke depan klien kami tetap akan memberikan hadiah tersebut," ungkap Arina.

Arina menyayangkan tindakan penyegelan sepihak yang dilakukan saat status sewa masih aktif. Penutupan akses dengan batu urug dinilai menghambat pelayanan publik bagi program gizi anak. Akibatnya, pihak pengelola terpaksa membongkar sebagian tembok untuk akses masuk sementara.

"Tentu ada penyegelan dengan batu urug di depan pintu gerbang dapur maka merugikan klien kami. Dan terpaksa untuk sementara waktu membongkar tembok sebagai akses. Setelah persoalan selesai ya tembok itu akan dibenahi kembali," bebernya.

Mengenai tuduhan pemilik lahan yang mengaku tidak menerima salinan akta notaris, Arina membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa pemilik bisa memintanya langsung ke notaris terkait.

Di sisi lain, Nur Aziz, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Sutoyo Muslih, menyatakan bahwa terdapat perubahan kesepakatan secara lisan setelah proses di notaris selesai. Menurutnya, penyewa menyetujui adanya "win-win solution" dengan membayar jumlah yang lebih tinggi. Karena kesepakatan itu tidak terpenuhi, kliennya memilih menutup lahan miliknya sendiri.

"Sebenarnya persoalan ini ada kesalahpahaman. Dan update terbaru ada penawaran dari pengelola SPPG bahwa pemilik lahan akan diberikan Rp15 juta per bulan. Tapi klien kami tetap menolak dan meminta uang Rp20 juta per bulan," kata Nur Aziz.

Ia menegaskan, jika tidak ada titik temu terkait nominal tersebut, penutupan akses akan terus dilakukan. "Kalau gak ada titik temu maka akan dilakukan penutupan," pungkasnya. (wan/rev)