Menaker Terbitkan SE BHR 2026: Ojol dan Kurir Berhak Terima Minimal 25% dari Rata-Rata Pendapatan

Menaker Terbitkan SE BHR 2026: Ojol dan Kurir Berhak Terima Minimal 25% dari Rata-Rata Pendapatan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026. Fokus utama kebijakan ini adalah menginstruksikan perusahaan aplikasi untuk transparan dalam menghitung bonus bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Langkah ini diambil guna memastikan kemitraan yang adil serta mencegah terjadinya sengketa akibat ketidakjelasan perhitungan bonus.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Aturan Main: Besaran dan Kriteria Penerima

Berdasarkan surat edaran yang ditetapkan pada 2 Maret 2026 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh perusahaan aplikasi:

  • Penerima Resmi: BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
  • Besaran Minimal: Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.
  • Batas Waktu: Penyaluran wajib dilakukan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

Menaker menekankan bahwa transparansi adalah kunci agar para mitra memahami nilai yang mereka terima.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” tegas Yassierli.

Tambahan, Bukan Pengganti

Yassierli juga menggarisbawahi bahwa BHR ini bersifat tambahan dan tidak boleh menghilangkan program kesejahteraan atau stimulus lain yang sudah diberikan perusahaan selama ini. Pemerintah pun mendorong agar perusahaan menyalurkan bonus lebih awal dari tenggat waktu yang ditentukan.

Sebagai tindak lanjut, para Gubernur di seluruh Indonesia diminta memantau pelaksanaan kebijakan ini di wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memastikan hak para mitra terpenuhi.