TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan nasabah koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Bina Umat Sejahtera (BMT-BUS) cabang Tuban melaporkan melaporkan pimpinan dan pengurus koperasi ke polisi, Senin (2/12/2024).
Penasihat hukum nasabah, Wellem Mintarja, mengatakan bahwa untuk sementara ada sekitar 25 nasabah yang melapor atas dugaan pengelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bernilai miliaran rupiah. Disebutkan olehnya, puluhan orang tersebut mungkin bertambah, dan jumlah nasabah koperasi yang mayoritas pedagang Pasar Baru Tuban kurang lebih 250 orang.
Baca Juga: Kepergok Curi Kayu Milik Perhutani, Pria Warga Jatirogo Jalani Sidang di PN Tuban
"Ini korbannya baru sekitar 25 orang yang mayoritas pedagang Pasar Baru Tuban. Kemungkinan masih banyak lagi bahkan hingga ratusan korban. Kerugian sementara yang baru tercatat sekitar Rp3,5 Milliar," kata Mintarja sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, korban memiliki tabungan dan deposito di koperasi BMT-BUS, dengan jumlah mulai dari jutaan hingga miliar rupiah. Diketahui, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tuban pada 28 Juni 2024.
"Kita sudah mengantongi bukti aset yang diduga milik koperasi diatasnamakan pengurus dan pihak lain. Hal ini yang menjadikan pelapor bersama kuasa hukumnya melaporkan TPPU-nya sekaligus," ungkapnya.
Baca Juga: Masyarakat Tuban Sambut Baik Uji Coba Penggunaan Kode QR untuk Pengisian BBM
Menurut dia, terlapor diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 KUHP.
"Kami berharap Polres bisa secepatnya menangani kasus ini," cetusnya.
Salah satu nasabah, Wawan (54) pedagang Pasar Baru Tuban menceritakan awal mula kecurigaannya terkait susahnya mengambil tabungan yang akan digunakan untuk memutar barang dagangannya. Mulanya, ia akan mengambil uang pada November 2023, namun pengurus BMT BUS selalu menunda dan berjanji bahkan beralasan uangnya tidak ada hingga tahun ini.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan Ernawati, Dua Ahli Pidana Dihadirkan di PN Tuban
"Saya datang langsung ke Kantor BMT Lasem dan akan diupayakan. Lalu dijanjikan terus setelah lebaran Idul Fitri, tapi tak pernah diberi hingga sekarang tidak kunjung ada. Bahkan saya malah disuruh berdoa dan ikthiar akan uang saya bisa keluar," paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membeberkan prosedur yang akan dilakukan pihaknya.
"Setelah saksi kami periksa, selanjutnya pengurus dan akan kami gelarkan apakah ada tindak pidana yang memenuhi unsur apa tidak. Kemudian, dilanjutkan ke tahap penyidikan jika memenuhi unsur," ucapnya.
Baca Juga: PN Tuban Tunda Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penyelundupan Pupuk Subdisi dari Madura
Dimas menargetkan gelar perkara bisa dilaksanakan bulan ini.
"Ini masih berjalan. Target bulan ini gelar," pungkasnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News