Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto (tengah), saat berada di Lapas Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban, Kamis (26/02/26). Ia terseret perkara dugaan penipuan atau penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Tuban menerbitkan surat penetapan rutan yang dikirim ke kejaksaan. Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyebut penetapan sebenarnya sudah keluar pada Senin (23/2/2026) saat pelimpahan berkas, namun baru diterima Rabu (25/2/2026) sore.
“Penetapannya keluar saat berkas kami serahkan. Tetapi surat fisiknya baru kami terima kemarin sore,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Setelah menerima surat, kejaksaan langsung berkoordinasi dengan penasihat hukum terdakwa. Sebelum dibawa ke rutan, Agus menjalani pemeriksaan fisik untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Sesuai penetapan hakim, kata Palma, terdakwa ditahan selama 30 hari untuk kepentingan persidangan. Sidang perdana dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
“Untuk perpanjangan penahanan menjadi kewenangan hakim, kami hanya menjalankan penetapan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru bicara PN Tuban, Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho, membenarkan penahanan tersebut.
“Pengadilan mengeluarkan penahanan rutan,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyewaan lahan seluas 23 hektare milik PT Holcim (kini PT SBI) oleh Agus Susanto tanpa izin resmi perusahaan.
Pada 2024, sebagian lahan diduga disewakan kepada petani melalui perusahaan yang diklaim bekerja sama dengan SBI, dengan biaya Rp5,5 juta per hektare untuk tiga tahun.
Warga kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Tuban setelah mengetahui penyewaan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. (coi/mar)














