SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Terdakwa Soleh Dwi Cahyono, Kepala Desa aktif Bringinbendo, Kecamatan Taman kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (3/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Suwarni, mantan istri terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Suwarni membeberkan awal mula terjadinya cekcok rumah tangga yang berujung pada dugaan KDRT psikis.
Ia menyebut konflik bermula dari dugaan perselingkuhan terdakwa dengan seorang kepala desa di wilayah Sidodadi, yang berdampak pada memburuknya keharmonisan keluarga.
Menurut Suwarni, sikap terdakwa berubah drastis sejak mengenal sosok tersebut. Perubahan itu ditandai dengan seringnya terdakwa melontarkan kata-kata kasar tanpa sebab yang jelas.
“Pernah suatu malam sepulangnya dari luar, tiba-tiba Pak Soleh mengumpat saya dengan kata-kata kotor, padahal saya tidak tahu salah saya apa,” ujar Suwarni dalam persidangan.
Ia menambahkan, perlakuan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali selama beberapa hari. Setiap pulang larut malam, terdakwa kembali melontarkan umpatan yang membuatnya mengalami tekanan psikologis.
“Saya sampai stres dan trauma. Bahkan takut tidur sendiri karena depresi dan takut dibunuh,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Atas kejadian itu, Suwarni melaporkan terdakwa ke Polda Jawa Timur dengan tiga dugaan perkara, yakni perselingkuhan, penelantaran, dan KDRT psikis.
Namun, dari hasil penyelidikan, penyidik hanya menetapkan perkara KDRT psikis yang dinilai memenuhi unsur hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Guntur, saat diwawancarai mengatakan pihaknya sempat menawarkan upaya perdamaian kepada terdakwa dan korban sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak korban yang memilih melanjutkan proses hukum.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengajukan gugatan cerai. Pada proses tersebut, korban disebut meminta kompensasi berupa uang Rp700 juta, tiga unit mobil, serta sebidang tanah, dengan kesepakatan tidak menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama.
Namun karena terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp200 juta, Suwarni akhirnya tetap hadir dalam sidang gugatan cerai tersebut.
“Saat ini saya hanya mencari keadilan atas apa yang saya alami,” tegas Suwarni di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)






