Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan saat Sosper Perda 2 Tahun 2023 dan Perda 16 Tahun 2020. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com – Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, melakukan langkah proaktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper).
Bertempat di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Sabtu (14/3/2026), Mujid memaparkan dua regulasi penting: Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS), serta Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Dalam pemaparannya, Mujid menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap kedua aturan ini sangat krusial, mengingat dinamika sosial ekonomi Kabupaten Gresik yang terus berkembang pesat sebagai kota industri sekaligus kota santri.
Terkait Perda Nomor 2 Tahun 2023, Mujid mendorong masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011.
"Kami mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan hingga desa secara menyeluruh untuk mempermudah penghimpunan zakat dan meningkatkan roda ekonomi di tingkat lokal," ujar Mujid kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (15/3/2026).
Politikus PDI Perjuangan ini berharap zakat yang dihimpun dapat disalurkan secara efektif kepada mustahik (penerima zakat) untuk membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
Sementara itu, Sosper Perda Nomor 16 Tahun 2020 difokuskan pada penguatan toleransi di tengah keberagaman suku, ras, dan agama. Mujid menilai aturan ini sangat mendesak untuk dipahami warga di wilayah perbatasan seperti Menganti, Driyorejo, dan Wringinanom yang banyak dihuni masyarakat urban.
"Gresik adalah kota industri dan penyangga Surabaya. Banyak pendatang baru dengan latar belakang agama dan suku yang beragam. Karena itu, dibutuhkan payung hukum agar tidak ada gesekan antaragama, ras, dan suku," jelas Mujid.
Perda ini mengatur peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam memelihara kerukunan serta mencegah tindakan intoleransi yang dapat memicu konflik sosial.
"Kami mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan mematuhi peraturan yang telah berlaku demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban antarwarga," pungkasnya. (hud/rev)















