SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Eksekusi terhadap lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono berlangsung Rabu (19/11/2025).
Lahan yang sebelumnya dikavling dan dijual PT Ciptaning Puri Wardani itu kini telah berdiri 38 rumah yang menjadi objek pengosongan.
Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusan disebutkan tanah seluas 7.798 meter persegi harus dikosongkan oleh tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya,” jelas Rudy.
Ketegangan sempat terjadi setelah pembacaan putusan di lokasi eksekusi. Sebuah LSM datang dan terlibat adu argumen dengan aparat.
Sementara para penghuni menyatakan keberatan dan sebagian mengaku tidak mengetahui status hukum lahan tersebut.
Pihak desa juga menegaskan bahwa penghuni bukan warga Desa Jumputrejo berdasarkan data pemerintah desa, yang kemudian memicu perdebatan mengenai legalitas tempat tinggal para penghuni.
Rudy menyampaikan bahwa pemohon eksekusi sebelumnya mengajukan permintaan khusus terkait teknis pengosongan.
“Pemohon memohon agar yang dikosongkan hanya barang dan penghuninya saja, sementara bangunan tidak perlu dirobohkan. Penyelesaian terhadap bangunan akan dimusyawarahkan setelah eksekusi,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa tanpa permintaan tersebut, seharusnya bangunan diratakan sesuai amar putusan. Namun, pengadilan mengikuti penetapan dan permohonan resmi yang masuk.













