Operasi Gabungan Sita 60 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo

Operasi Gabungan Sita 60 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 60.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai disita dalam operasi gabungan yang digelar selama empat hari di Kabupaten Sidoarjo, 9–12 Februari 2026.

Penindakan tersebut melibatkan Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Subdenpom V/4-1 Sidoarjo. Dari hasil operasi, nilai barang diperkirakan melampaui Rp 90 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp 45 juta.

Operasi yang berlangsung sepanjang Februari 2026 itu menyasar sejumlah wilayah, antara lain Sukorejo, Sidokepung, Sumorame dan Candi. 

Petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di titik-titik yang diduga menjadi lokasi distribusi rokok tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak negara dari potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal,” ujar Gatot, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.

“Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar cukai. Hal ini tentu merugikan pelaku usaha yang patuh dan taat aturan,” jelasnya.

Puluhan ribu batang rokok dari berbagai merek yang ditemukan dalam operasi tersebut kini diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bagian dari strategi pengawasan rutin Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya.

Gatot turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Upaya sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya,” pungkasnya.(cat/van)