Dua Pelaku Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang di Bangkalan Diringkus, Tiga Orang Masih DPO

Dua Pelaku Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang di Bangkalan Diringkus, Tiga Orang Masih DPO Dua pelaku saat diamankan di Polres Jombang. (Ist)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tim Satreskrim Polres Jombang membongkar kasus penculikan satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro. Motif di balik aksi nekat para pelaku disinyalir akibat masalah piutang terkait bisnis rokok ilegal senilai Rp25 juta.

Dua dari lima pelaku kini telah mendekam di sel tahanan, sementara sisanya tengah dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.

Peristiwa mencekam ini bermula pada Minggu (2/3/2026), sekitar pukul 03:00 WIB. Komplotan pelaku yang dipimpin oleh seorang wanita berinisial NH mendatangi kediaman korban, AA (29), yang saat itu sedang bersama istri ZR (25) dan anaknya yang masih balita KAA (5).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa para pelaku sempat mencoba masuk paksa melalui pintu depan.

"Pintu utama didobrak hingga rusak, namun gagal terbuka. Akhirnya mereka masuk lewat pintu belakang yang kebetulan sedang direnovasi," kata AKP Dimas, Rabu (4/3/2026).

Setelah berhasil masuk, sempat terjadi aksi kekerasan fisik terhadap korban di dalam kamar sebelum akhirnya satu keluarga tersebut dipaksa ikut dan dibawa menuju Bangkalan, Madura.

"Para pelaku ini sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dan berjanji akan memulangkan korban pada hari yang sama," tutur Dimas.

"Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan korban tak kunjung kembali, sehingga pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," tambahnya.

Berbekal laporan warga, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penelusuran ke Madura. Hasilnya, dua tersangka berhasil diringkus pada Selasa (3/3/2026) malam.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni, Moh Zehri (40) dan Bahar (29), mereka ditangkap di kediamannya di Bangkalan.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi menyita tiga unit ponsel sebagai barang bukti alat komunikasi saat aksi berlangsung.

Saat ini, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk NH yang diduga kuat sebagai otak penculikan.

"Mereka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penculikan dan penyanderaan dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Dimas. (aan/msn)