Ijtihad, Otoritas, dan Kemaslahatan dalam Penetapan Hari Raya

Ijtihad, Otoritas, dan Kemaslahatan dalam Penetapan Hari Raya Prof Dr KH Shofiyullah Muzammil. Foto: dok. pribadi

Oleh: Shofiyullah Muzammil*

Setiap tahun, polemik penetapan Idul Fitri dan Idul Adha kembali hadir di ruang publik. Perbedaan yang sejatinya bersifat ijtihadi sering kali berkembang menjadi perdebatan terbuka yang membingungkan masyarakat. Sebagian mengikuti keputusan pemerintah, sementara sebagian lain berpegang pada pendekatan yang diyakini lebih tepat secara metodologis.

Dalam konteks Indonesia, posisi normatif sebenarnya tidak kabur. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 serta keputusan Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-20 menegaskan bahwa otoritas penetapan hari raya berada di tangan pemerintah sebagai ulil amri. Bahkan, dalam situasi tertentu, menyelisihi keputusan tersebut dinilai tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.

Namun, negara tidak berdiri sebagai otoritas yang sepihak. Melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, pemerintah membuka ruang deliberasi yang melibatkan berbagai organisasi keagamaan. Forum ini mempertemukan pendekatan hisab, rukyat, dan berbagai perspektif fikih dalam satu meja dialog berbasis data dan argumentasi ilmiah.

Sidang isbat, dengan demikian, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk ijtihad jamā‘ī (ijtihad kolektif). Ia menjadi ruang di mana perbedaan diuji, dipertemukan, dan—idealnya—diakhiri dalam satu keputusan yang mengikat demi kepentingan publik.

Di titik ini, penting mencermati dinamika terbaru dari Muhammadiyah. Jika sebelumnya dikenal dengan pendekatan hisab wujūd al-hilāl, kini Muhammadiyah mengusung konsep Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT)—sebuah gagasan kalender Islam global yang diadopsi dari pertemuan Istanbul 1978 dan 2016 yang melibatkan para pakar dan perwakilan ormas lintas negara.

KHGT menawarkan horizon baru: penyatuan kalender hijriah secara global berbasis hisab astronomis yang berlaku universal. Secara konseptual, ini adalah lompatan penting—menggeser perdebatan dari level nasional ke level global.

Namun, di sinilah pertanyaan kritis perlu diajukan. Pertama, KHGT lahir dari forum internasional yang bersifat keilmuan dan keormasan, bukan forum otoritatif antar-negara (government to government). Artinya, legitimasi politik-hukumnya di tingkat negara masih terbuka untuk diperdebatkan.

Kedua, implementasi KHGT dalam konteks negara-bangsa seperti Indonesia menghadapi realitas yang tidak sederhana. Ketika satu ormas mengadopsi sistem global sementara negara masih menggunakan mekanisme nasional berbasis sidang isbat, maka potensi disharmoni justru semakin besar.

Ketiga, jika KHGT diyakini sebagai sistem yang lebih unggul, maka forum sidang isbat seharusnya menjadi ruang strategis untuk mengujinya secara kolektif. Di sanalah argumen ilmiah, data astronomi, dan landasan fikih dapat dipertemukan untuk diuji bersama. Tanpa proses ini, KHGT berisiko menjadi kebenaran metodologis yang berjalan sendiri, tanpa integrasi dalam sistem sosial yang lebih luas.

Dalam perspektif fikih klasik, persoalan ini sesungguhnya telah lama dijawab. Al-Mawardi menyatakan: wa al-imāmu mawḍū‘un li-khilāfati al-nubuwwah fī ḥifẓ al-dīn wa siyāsati al-dunyā (“Imam/pemimpin itu ditetapkan sebagai pengganti fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia).”.

Sementara Ibn Taymiyyah menegaskan: fa-inna ḥukma al-ḥākimi yarfa‘u al-khilāfa fī al-masā’il al-ijtihādiyyah (“Sesungguhnya keputusan penguasa itu menghilangkan (mengakhiri) perbedaan dalam masalah-masalah ijtihadiyah”).

Lebih lanjut beliau menyatakan: wa law taraka al-nāsu kullu wāḥidin ya‘malu bi-ijtihādihi lafasadat al-umūr (Seandainya setiap orang dibiarkan menjalankan ijtihadnya sendiri, niscaya rusaklah urusan (kehidupan) umat). Bahkan Al-Nawawi menyebut: idhā ḥakama al-ḥākimu bi-thubūti al-hilāl lazima al-nāsa kullahum al-ṣawm (Apabila penguasa/hakim menetapkan telah terbuktinya hilal, maka seluruh manusia wajib berpuasa).

Semua ini menunjukkan satu prinsip yang konsisten: ijtihad boleh beragam, tetapi

keputusan publik harus tunggal. Pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām membantu kita membaca persoalan ini secara lebih utuh. Dalam masyarakat modern, penetapan hari raya tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga menyangkut tata kelola sosial, ekonomi, dan bahkan stabilitas nasional. Karena itu, kaidah dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalbi al-maṣāliḥ menjadi sangat relevan. 

KHGT sebagai gagasan global patut diapresiasi sebagai kontribusi intelektual besar. Namun, tanpa integrasi dengan otoritas nasional, ia berpotensi menambah lapisan baru dalam fragmentasi, bukan menyelesaikannya.

Pada akhirnya, perbedaan adalah keniscayaan, tetapi perpecahan adalah pilihan. Islam tidak hanya mengajarkan kita untuk benar dalam beribadah, tetapi juga bijak dalam bermasyarakat. Dalam semangat itu, keputusan bersama bukanlah penghapusan ijtihad, melainkan pengikat kebersamaan.

Mari kita tempatkan kebenaran dalam bingkai kemaslahatan, dan ijtihad dalam pelukan persatuan. Sebab hari raya sejatinya bukan hanya tentang kapan dirayakan, tetapi tentang bagaimana ia menyatukan hati, bukan memisahkannya. Wallahu a’lam.

*Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Sekjend Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta.