Ijtihad, Otoritas, dan Kemaslahatan dalam Penetapan Hari Raya

Ijtihad, Otoritas, dan Kemaslahatan dalam Penetapan Hari Raya Prof Dr KH Shofiyullah Muzammil. Foto: dok. pribadi

Oleh: Shofiyullah Muzammil*

Setiap tahun, polemik penetapan Idul Fitri dan Idul Adha kembali hadir di ruang publik. Perbedaan yang sejatinya bersifat i sering kali berkembang menjadi perdebatan terbuka yang membingungkan masyarakat. Sebagian mengikuti keputusan pemerintah, sementara sebagian lain berpegang pada pendekatan yang diyakini lebih tepat secara metodologis.

Dalam konteks Indonesia, posisi normatif sebenarnya tidak kabur. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 serta keputusan Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-20 menegaskan bahwa otoritas penetapan hari raya berada di tangan pemerintah sebagai ulil amri. Bahkan, dalam situasi tertentu, menyelisihi keputusan tersebut dinilai tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.

Namun, negara tidak berdiri sebagai otoritas yang sepihak. Melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, pemerintah membuka ruang deliberasi yang melibatkan berbagai organisasi keagamaan. Forum ini mempertemukan pendekatan hisab, rukyat, dan berbagai perspektif fikih dalam satu meja dialog berbasis data dan argumentasi ilmiah.

Sidang isbat, dengan demikian, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk jamā‘ī ( kolektif). Ia menjadi ruang di mana perbedaan diuji, dipertemukan, dan—idealnya—diakhiri dalam satu keputusan yang mengikat demi kepentingan publik.

Di titik ini, penting mencermati dinamika terbaru dari Muhammadiyah. Jika sebelumnya dikenal dengan pendekatan hisab wujūd al-hilāl, kini Muhammadiyah mengusung konsep Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT)—sebuah gagasan kalender Islam global yang diadopsi dari pertemuan Istanbul 1978 dan 2016 yang melibatkan para pakar dan perwakilan ormas lintas negara.

KHGT menawarkan horizon baru: penyatuan kalender hijriah secara global berbasis hisab astronomis yang berlaku universal. Secara konseptual, ini adalah lompatan penting—menggeser perdebatan dari level nasional ke level global.

Namun, di sinilah pertanyaan kritis perlu diajukan. Pertama, KHGT lahir dari forum internasional yang bersifat keilmuan dan keormasan, bukan forum otoritatif antar-negara (government to government). Artinya, legitimasi politik-hukumnya di tingkat negara masih terbuka untuk diperdebatkan.

Kedua, implementasi KHGT dalam konteks negara-bangsa seperti Indonesia menghadapi realitas yang tidak sederhana. Ketika satu ormas mengadopsi sistem global sementara negara masih menggunakan mekanisme nasional berbasis sidang isbat, maka potensi disharmoni justru semakin besar.

Ketiga, jika KHGT diyakini sebagai sistem yang lebih unggul, maka forum sidang isbat seharusnya menjadi ruang strategis untuk mengujinya secara kolektif. Di sanalah argumen ilmiah, data astronomi, dan landasan fikih dapat dipertemukan untuk diuji bersama. Tanpa proses ini, KHGT berisiko menjadi kebenaran metodologis yang berjalan sendiri, tanpa integrasi dalam sistem sosial yang lebih luas.

Lihat juga video 'Beredar Video Jamaah Padepokan Tunggal Jati Nusantara Jalani Rukyah Sebelum Jalani Ritual':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO