Prof Dr KH Shofiyullah Muzammil. Foto: dok. pribadi
Dalam perspektif fikih klasik, persoalan ini sesungguhnya telah lama dijawab. Al-Mawardi menyatakan: wa al-imāmu mawḍū‘un li-khilāfati al-nubuwwah fī ḥifẓ al-dīn wa siyāsati al-dunyā (“Imam/pemimpin itu ditetapkan sebagai pengganti fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia).”.
Sementara Ibn Taymiyyah menegaskan: fa-inna ḥukma al-ḥākimi yarfa‘u al-khilāfa fī al-masā’il al-ijtihādiyyah (“Sesungguhnya keputusan penguasa itu menghilangkan (mengakhiri) perbedaan dalam masalah-masalah ijtihadiyah”).
Lebih lanjut beliau menyatakan: wa law taraka al-nāsu kullu wāḥidin ya‘malu bi-ijtihādihi lafasadat al-umūr (Seandainya setiap orang dibiarkan menjalankan ijtihadnya sendiri, niscaya rusaklah urusan (kehidupan) umat). Bahkan Al-Nawawi menyebut: idhā ḥakama al-ḥākimu bi-thubūti al-hilāl lazima al-nāsa kullahum al-ṣawm (Apabila penguasa/hakim menetapkan telah terbuktinya hilal, maka seluruh manusia wajib berpuasa).
Semua ini menunjukkan satu prinsip yang konsisten: ijtihad boleh beragam, tetapi
keputusan publik harus tunggal. Pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām membantu kita membaca persoalan ini secara lebih utuh. Dalam masyarakat modern, penetapan hari raya tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga menyangkut tata kelola sosial, ekonomi, dan bahkan stabilitas nasional. Karena itu, kaidah dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalbi al-maṣāliḥ menjadi sangat relevan.
KHGT sebagai gagasan global patut diapresiasi sebagai kontribusi intelektual besar. Namun, tanpa integrasi dengan otoritas nasional, ia berpotensi menambah lapisan baru dalam fragmentasi, bukan menyelesaikannya.
Pada akhirnya, perbedaan adalah keniscayaan, tetapi perpecahan adalah pilihan. Islam tidak hanya mengajarkan kita untuk benar dalam beribadah, tetapi juga bijak dalam bermasyarakat. Dalam semangat itu, keputusan bersama bukanlah penghapusan ijtihad, melainkan pengikat kebersamaan.
Mari kita tempatkan kebenaran dalam bingkai kemaslahatan, dan ijtihad dalam pelukan persatuan. Sebab hari raya sejatinya bukan hanya tentang kapan dirayakan, tetapi tentang bagaimana ia menyatukan hati, bukan memisahkannya. Wallahu a’lam.
*Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Sekjend Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






