Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Gresik tengah mendalami dugaan keterlibatan RA, istri dari tersangka AT, dalam kasus penipuan surat keputusan (SK) ASN dan PPPK palsu. Langkah ini dilakukan setelah muncul fakta bahwa rekening bank atas nama RA diduga kuat digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan suaminya.

Salah satu orang tua korban, Agus Priyono, membeberkan bukti aliran dana tersebut. Ia mengaku telah menyetorkan uang total sebesar Rp500 juta kepada AT untuk meloloskan empat orang korban menjadi PPPK di Pemkab Gresik, termasuk anak dan keponakannya.

Menurut keterangan Agus, uang setengah miliar rupiah tersebut diserahkan secara bertahap melalui tunai maupun transfer. Berdasarkan catatan transaksi, terdapat empat kali pengiriman dana ke rekening atas nama RA.

Perinciannya, pada 28 Desember 2025 ada transfer sebesar Rp40 juta, selanjutnya 31 Desember 2025 sebesar Rp10 juta, 13 Januari 2026 sebesar Rp30 juta, serta menjelang idulfitri 2026 sebesar Rp20 juta.

Agus menyebutkan bahwa pelunasan tersebut merupakan syarat mutlak yang diminta tersangka. "AT tidak mau menyerahkan SK kalau belum dibayar lunas," ungkapnya.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam rilis resminya menyatakan bahwa pihaknya masih terus menelusuri sejauh mana peran RA dalam skema penipuan ini. Penangkapan AT sendiri dilakukan di tempat pelariannya di wilayah Kalimantan Tengah pada 27 April lalu.

"Masih kita dalami, apakah ada keterlibatan istrinya atau tidak. Masalah transfer belum mendalami, belum bisa menjawab saat ini karena masih dicek di bank. Kami akan berkoordinasi dengan bank dimaksud," tegas Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat sedikitnya 14 orang yang menjadi korban penipuan bermodus rekrutmen ASN dan PPPK ini. Para korban menyetorkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.

Kapolres menambahkan bahwa total uang yang diraup AT dari para korban mencapai Rp1,5 miliar. Ironisnya, uang hasil penipuan tersebut tidak digunakan untuk pengurusan administrasi negara, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Uang itu dipakai AT untuk membayar utang dan judi," pungkas Ramadhan Nasution.

Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban lain guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. (hud/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA