SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam perkara jual beli ginjal yang menyeret pasangan suami istri Ahmad Farid dan Ayu Wardhani, serta rekannya, M. Baharudin.
Ketiganya dinyatakan bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara.
BACA JUGA:
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Menyatakan terdakwa bersalah,” tegas Herjuna di ruang sidang. Selasa (12/8/2025).
Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar hukum, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sesuai dakwaan primer.
Majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2).
Penilaian ini berbeda dengan jaksa yang menilai perbuatan terdakwa seharusnya dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terdakwa Farid dan Baharudin masing-masing diganjar hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Ayu Wardhani mendapatkan hukuman satu tahun lebih ringan alias dua tahun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




