Terdakwa Jual Beli Ginjal Divonis Jauh Lebih Ringan dari Jaksa oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo

Terdakwa Jual Beli Ginjal Divonis Jauh Lebih Ringan dari Jaksa oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo

Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Farid dan Ayu dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. 

Sementara Baharudin dituntut tujuh tahun dengan denda yang sama.

Jaksa Wahid mengakui ada perbedaan penilaian antara pihaknya dan majelis hakim. “Menurut kami perbuatan terdakwa condong ke perdagangan orang sesuai dakwaan primer. Tetapi, majelis menilai lebih ke UU Kesehatan,” ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pimpinan apakah menerima atau mengajukan banding hasil putusan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Farid dan Ayu, Supolo Setyo Wibowo menyambut lega hasil putusan ringan tersebut.

“Alhamdulillah hasil putusannya memuaskan. Kami menilai Majelis hakim cukup cermat karena dalam kasus tersebut belum sampai terjadi jual beli,” Terang Supolo.(cat/van)