Pelaku penipuan saat diamankan petugas di Mapolsek Taman, Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Taman menangkap seorang perempuan berinisial PS (33), warga Dusun Tambakrejo, Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus transfer palsu. Pelaku sempat melarikan mobil carteran milik sopir travel, namun diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa terjadi Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.30 di depan ATM Bank BRI Jalan Raya Bebekan, tepat di depan RS Siti Khodijah, Kecamatan Taman. Korban diketahui bernama Ponco Tanoyo (60), warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
BACA JUGA:
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
Kapolsek Taman, Kompol Kanisius Franata, mengatakan bahwa kasus bermula saat pelaku memesan jasa carter mobil milik korban pada Kamis (14/5/2026) dengan tarif Rp1,5 juta tujuan Surabaya.
Lalu, korban menjemput pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra merah bernopol P 1813 YC. Namun sesampainya di Surabaya, pelaku berbelit-belit soal alamat tujuan hingga korban meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
"Pelaku mengaku sudah mentransfer uang sewa ke rekening korban. Untuk memastikan, korban berhenti di depan ATM BRI dan mengecek saldo. Namun ternyata tidak ada uang masuk," kata Kapolsek Taman.
Saat korban berada di dalam ATM, pelaku membawa kabur mobil yang kuncinya masih menempel. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menemukan kendaraan di Desa Berbek, Kecamatan Waru, yang mana petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra, STNK, dan kunci kendaraan.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo," ucap Kapolsek Taman. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




