PN Sidoarjo Kembali Gelar Sidang Kasus Kakek yang Masuki Rumahnya Sendiri

PN Sidoarjo Kembali Gelar Sidang Kasus Kakek yang Masuki Rumahnya Sendiri Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) kembali menggelar sidang untuk Mariyadi (65), seorang kakek yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan memasuki rumahnya sendiri. Padahal, ia telah menempati kediaman yang berada di Jalan Raya Sawunggaling, Dusun Jemundo, Kecamatan Taman, , selama bertahun-tahun.

Majelis Hakim Irwan Efendi memimpin agenda tersebut dan menghadirkan dua orang saksi, yakni Kristianto (43) anak kandung Mariyadi dan Sri Lestari yang merupakan adik ipar dari terdakwa Mariyadi. Saat itu, Kristianto mengungkapkan awal mula permasalahan hingga rumah orang tuanya beralih nama menjadi milik The Tommy.

"Pada 2013, untuk kebutuhan usaha, ayah saya meminjam uang di Bank DKI atas nama saya, nominal Rp400 juta tetapi sudah kami angsur dan tersisa Rp225 juta. Kemudian Ayah berniat melunasi Bank DKI karena kami menunggak anggunan, dan meminjam uang kepada Bapak Tommy dengan anggunan sertifikat lahan rumah kami," ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Ia menambahkan, sertifikat nomor SHM 712 dan 1004 diserahkan kepada saudara Dimas yang merupakan orang kepercayaan Tommy. Kemudian, lanjut Kristianto, anggunan di Bank DKI dilunasi dan sertifikat diserahkan karena sebagai anggunan hutang piutang antara Mariyadi dengan Tommy.

"Saat itu saya ingat kita lakukan pertemuan di Taman Bungkul Surabaya. Akad awal hutang piutang antara ayah saya dan Tommy senilai Rp360 juta, tidak ada akad jual beli," kata pria paruh baya yang sejak lulus sekolah bekerja di Jakarta ini.

"Tahun 2022 tiba-tiba Pak Tommy menghubungi saya, dan katanya ayah saya hutangnya menembus Rp2 miliar, saya kaget padahal bapak saya hutangnya gak sampai segitu, masak bunganya hingga hutang sampai Rp2 miliar," tuturnya kaget.

Seketika itu pula ia menghubungi Mariyadi dan ternyata hutangnya berbunga di angka Rp700-800 juta, bukan Rp2 miliar. Sebagai anak yang jauh dari bapak, ia pun menganjurkan agar rumah itu dijual untuk melunasi hutang.

"Saya menghubungi Pak Tommy, dan saya kaget karena rumah sudah dibeli (Tommy) sejak 7 tahun lalu. Aneh kan? Kok tiba-tiba! Ayah dan almarhum ibu saya tidak pernah menjual dan akad jual beli, tapi kok rumah kami sudah dibeli Pak Tommy," ucapnya.

"Saya menduga ada kecurangan atau kejahatan yang dilakukan Tommy hingga rumah di mana saya dilahirkan dan itu merupakan tanah warisan kakek buyut saya hingga beralih atas nama Tommy," imbuhnya.

Kristianto menduga, ada pemalsuaan tanda tangan ibu kandungnya, Solichah (alm). Hal itu diungkapkan di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Sidang, ketika barang bukti kuitansi dan dokumen diperlihatkan.

"Almarhum ibu (Solichah) tidak bisa baca dan tulis, jika ada pengurusan dokumen apapun selalu menggunakan cap Jempol karena tidak bisa tanda tangan, saya kaget kok ibu bisa tanda tangan dan menulis saat majelis hakim menunjukkan kwitansi dan dokumen proses akad jual beli rumah kami oleh pihak Tommy," paparnya

Hal senada juga di ungkapkan adik kandung Solichah, Sri Lestasi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO