SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang untuk Mariyadi (65), seorang kakek yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan memasuki rumahnya sendiri. Padahal, ia telah menempati kediaman yang berada di Jalan Raya Sawunggaling, Dusun Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, selama bertahun-tahun.
Majelis Hakim Irwan Efendi memimpin agenda tersebut dan menghadirkan dua orang saksi, yakni Kristianto (43) anak kandung Mariyadi dan Sri Lestari yang merupakan adik ipar dari terdakwa Mariyadi. Saat itu, Kristianto mengungkapkan awal mula permasalahan hingga rumah orang tuanya beralih nama menjadi milik The Tommy.
Baca Juga: 3 Hari Pepelegi dan Sawotratap Terendam Banjir, Pj Gubernur Jatim Datangkan Truk Pompa
"Pada 2013, untuk kebutuhan usaha, ayah saya meminjam uang di Bank DKI atas nama saya, nominal Rp400 juta tetapi sudah kami angsur dan tersisa Rp225 juta. Kemudian Ayah berniat melunasi Bank DKI karena kami menunggak anggunan, dan meminjam uang kepada Bapak Tommy dengan anggunan sertifikat lahan rumah kami," ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Ia menambahkan, sertifikat nomor SHM 712 dan 1004 diserahkan kepada saudara Dimas yang merupakan orang kepercayaan Tommy. Kemudian, lanjut Kristianto, anggunan di Bank DKI dilunasi dan sertifikat diserahkan karena sebagai anggunan hutang piutang antara Mariyadi dengan Tommy.
"Saat itu saya ingat kita lakukan pertemuan di Taman Bungkul Surabaya. Akad awal hutang piutang antara ayah saya dan Tommy senilai Rp360 juta, tidak ada akad jual beli," kata pria paruh baya yang sejak lulus sekolah bekerja di Jakarta ini.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Bobol Kos, Pelaku Ahli Jebol Beragam Kunci Gembok
"Tahun 2022 tiba-tiba Pak Tommy menghubungi saya, dan katanya ayah saya hutangnya menembus Rp2 miliar, saya kaget padahal bapak saya hutangnya gak sampai segitu, masak bunganya hingga hutang sampai Rp2 miliar," tuturnya kaget.
Seketika itu pula ia menghubungi Mariyadi dan ternyata hutangnya berbunga di angka Rp700-800 juta, bukan Rp2 miliar. Sebagai anak yang jauh dari bapak, ia pun menganjurkan agar rumah itu dijual untuk melunasi hutang.
"Saya menghubungi Pak Tommy, dan saya kaget karena rumah sudah dibeli (Tommy) sejak 7 tahun lalu. Aneh kan? Kok tiba-tiba! Ayah dan almarhum ibu saya tidak pernah menjual dan akad jual beli, tapi kok rumah kami sudah dibeli Pak Tommy," ucapnya.
Baca Juga: Waru Sidoarjo Banjir Lagi, BPBD Jatim Gercep Evakuasi Warga dan Serahkan Bantuan Logistik
"Saya menduga ada kecurangan atau kejahatan yang dilakukan Tommy hingga rumah di mana saya dilahirkan dan itu merupakan tanah warisan kakek buyut saya hingga beralih atas nama Tommy," imbuhnya.
Kristianto menduga, ada pemalsuaan tanda tangan ibu kandungnya, Solichah (alm). Hal itu diungkapkan di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Sidang, ketika barang bukti kuitansi dan dokumen diperlihatkan.
"Almarhum ibu (Solichah) tidak bisa baca dan tulis, jika ada pengurusan dokumen apapun selalu menggunakan cap Jempol karena tidak bisa tanda tangan, saya kaget kok ibu bisa tanda tangan dan menulis saat majelis hakim menunjukkan kwitansi dan dokumen proses akad jual beli rumah kami oleh pihak Tommy," paparnya
Baca Juga: Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Hal senada juga di ungkapkan adik kandung Solichah, Sri Lestasi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Kakak saya tidak sekolah, tidak bisa baca dan tulis. Selama ini jika ada pengurusan dokumen, ke rumah sakit dan lainnya selalu saya yang mendampingi untuk membantu membaca dan membantu menulis. Almarhum Kakak saya juga tidak bisa tanda tangan," ungkapnya.
"Jadi sangat aneh dan patut dicurigai adanya dugaan pemalsuaan di Kwitansi maupun dokumen lain sebagai barang bukti yang di tujukkan Majelis Hakim di persidangan tadi. Karena kakak saya tidak bisa baca dan tulis, hanya bisa Cap Jempol, itu intinya," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Surabaya dan Jatim Waspada! BMKG Sebut Ada Potensi Hujan Es dan Banjir
Ia mengetahui permasalahan ini sebenarnya masalah hutang piutang, bukan jual beli lahan yang notabene tanah warisan.
"Saya tahu, almarhum kakak punya hutang ke Pak Tommy atas nama ponakan saya, dan memang tidak ada niatan menjual kan ini tanah wariasan sebenarnya. Kakak saya tinggal di depan, saya tinggal di belakang rumah kakak saya. Jadi ya saya kaget setelah Kakak saya meninggal, kok masalah ini muncul sampai Mas Mariyadi dipenjara seperti ini," sesalnya.
"Saya meyakini tanda tangan dan dokumen barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim ke saya itu, saya menduga tidak benar atau tidak asli. Kan kakak saya tidak bisa menulis dan tidak bisa tanda tangan yang otentik, selama ini ya pakai Cap Jempol. Harapan kami bisa menerima keadilan dalam kasus yang menjerat Kakak Ipar saya ini, dan tanah warisan keluarga kami bisa kembali kepada kami (Mariyadi red)," Jlentrenya.
Baca Juga: Puluhan Besi Penutup Selokan Trotoar di Frontage Juanda Sidoarjo Hilang
Kristianto anak semata wayang terdakwa Mariyadi mencium adanya mafia tanah dalam kasus yang menjerat Ayahnya itu. Dirinya akan memperjuangkan keadilan bagi sang ayah yang saat ini sakit-sakitan dan di tahan di Rutan Sidoarjo tersebut.
"Saya akan memperjuangkan keadilan untuk Ayah saya, saya akan bongkar dugaan adanya mafia tanah dalam perkara Ayah Saya ini dengan melaporkan ke Polda Jawa Timur," ungkapnya.
Lebih lanjut Kristianto akan mengumpulkan dokumen barang bukti untuk melaporkan pihak Tommy ke Polda Jatim. Dugaan awal yakni pemalsuan tanda tangan Almarhum Ibu Saya pada kwitansi dan dokumen di notaris hingga munculnya akad jual beli tanpa sepengetahuan Ayah dan Almarhum Ibu Saya.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
"Kami sudah melapor kepada Mabes Polri, Pak Mahfud MD dan Pak Meteri Pertanahan, Hadi Tjahjanto. Secepatnya minggu ini saya akan ke Polda Jatim untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan kami adanya mafia tanah dalam kasus Ayah Saya ( Mariyadi red)," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi SH. M.Hum akan melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda Saksi Ahli dari pihak terdakwa Mariyadi.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan saksi ahli dari pihal terdakwa, Majelis Hakim akan bertindak obyektif sesuai fakta fakta persidangan dalam kasus ini," pungkas tegas Irwan Efendi saat menutup agenda persidangan. (cat/mar)
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News