Sudah Shalat Witir saat Tarawih, Apa Perlu Shalat Witir Lagi usai Shalat Tahajud dan Shalat Hajat?

Sudah Shalat Witir saat Tarawih, Apa Perlu Shalat Witir Lagi usai Shalat Tahajud dan Shalat Hajat? Dr (HC) KH Afifufddin Muhajir. Foto: facebook

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada bulan suci umumnya masyarakat langsung seusai shalat tarawih di masjid atau mushalla. Bagaimana dengan orang yang biasa shalat malam semisal tahajud atau shalat hajat, apakah masih perlu lagi mengingat mereka sudah seusai shalat tarawih di masjid atau di langgar.

Bagaimana hukumnya kalau dua kali. Misalnya lagi setelah shalat tahajud atau shalat hajat, meski tadinya sudah sehabis shalat tarawih? Masih dapat pahala sunnah atau tidak?

Itulah pertanyaan yang mengemuka saat bulan suci

Nah, merujuk pada pertanyaan publik itu, BANGSAONLINE menghubungi Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, ulama ahli ushul fiqh untuk menjelaskan. Inilah jawaban beliau:

“Dalam kaitan ini saya menyampaikan dua Hadist (Nabi),” ujar KH Afifuddin Muhajir kepada BANGSAONLINE, Kamis (26/2/2026).

Hadits pertama, ujar Kiai Afif – panggilan akrab Kiai Afiduddin Muhajir – sabda Nabi SAW: اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ وِتْرًا.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Awal Mula Tarawih Cepat di Ponpes Hidayatullah Al Muhajirin Bangkalan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO