Dr (HC) KH Afifufddin Muhajir. Foto: facebook
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada bulan suci Ramadan umumnya masyarakat langsung shalat witir seusai shalat tarawih di masjid atau mushalla. Bagaimana dengan orang yang biasa shalat malam semisal tahajud atau shalat hajat, apakah masih perlu shalat witir lagi mengingat mereka sudah shalat witir seusai shalat tarawih di masjid atau di langgar.
Bagaimana hukumnya kalau shalat witir dua kali. Misalnya shalat witir lagi setelah shalat tahajud atau shalat hajat, meski tadinya sudah shalat witir sehabis shalat tarawih? Masih dapat pahala sunnah atau tidak?
BACA JUGA:
Itulah pertanyaan yang mengemuka saat bulan suci Ramadan.
Nah, merujuk pada pertanyaan publik itu, BANGSAONLINE menghubungi Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, ulama ahli ushul fiqh untuk menjelaskan. Inilah jawaban beliau:
“Dalam kaitan ini saya menyampaikan dua Hadist (Nabi),” ujar KH Afifuddin Muhajir kepada BANGSAONLINE, Kamis (26/2/2026).
Hadits pertama, ujar Kiai Afif – panggilan akrab Kiai Afiduddin Muhajir – sabda Nabi SAW: اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ وِتْرًا.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




