Anggota Polsek Kembangbahu Lamongan saat olah TKP
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Sabtu (28/2/2026).
Pelaku berinisial IM alias Mail (25), warga setempat, ditangkap setelah menyatroni rumah tetangganya sendiri.
Tersangka diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban, Nur Hidayah.
Rumah korban dibobol pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Berdasarkan pengakuan IM di hadapan penyidik, ia awalnya hanya melintas di depan rumah korban.
Namun, melihat kondisi rumah yang sepi, muncul niat untuk melakukan pencurian.
"Berdasarkan hasil penyidikan, terduga tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang dalam keadaan kosong ," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Sabtu (28/2/2026).
Ipda Hamzaid menjelaskan, tersangka memarkir sepeda motornya sekitar 50 meter di sebelah timur rumah korban agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Tersangka kemudian berjalan kaki menuju bagian belakang rumah dan memanjat pagar sisi kanan.
Setelah itu, pelaku naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.
Ia lalu menuju kamar utama dan menggeledah lemari.
Dari lokasi tersebut, tersangka mengambil satu emas batangan 10 gram yang merupakan emas penghargaan 10 tahun Petrokimia dengan kadar 22 karat.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur tiga gelang emas dengan total berat 6,7 gram serta empat cincin emas dengan total berat 3,7 gram.
Setelah berhasil menguasai barang curian, tersangka menjual seluruh perhiasan melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi tunai saat serah terima (COD).
"Dari hasil penjualan ilegal tersebut, tersangka mengantongi uang sebesar Rp 26.300.000. Namun, saat penangkapan dilakukan, kami berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp 22.000.000, beserta kotak dan surat - surat perhiasan emas milik korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ipda Hamzaid memastikan tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain," pungkasnya. (van)














