Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program Kemis Mlipis Curi Perhatian

Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program Kemis Mlipis Curi Perhatian Salah satu program unggulan yang menjadi perhatian adalah “Kemis Mlipis”, yakni gerakan penggunaan bahasa Jawa di sekolah setiap hari Kamis. Foto: Hms

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Surabaya menerima penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas komitmennya menjaga dan mengembangkan bahasa daerah melalui dunia pendidikan dan pelibatan masyarakat.

Penghargaan tersebut diberikan dalam puncak (FTBIN) yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen, Senin (25/5/2026).

Penghargaan itu merupakan bagian dari program revitalisasi bahasa daerah yang dijalankan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen. Sepanjang 2025, kementerian telah melaksanakan revitalisasi terhadap 105 bahasa dan dialek di 36 provinsi di Indonesia.

Program tersebut mengusung semangat sinergi pemerintah pusat dan daerah sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keberlangsungan bahasa ibu di tengah arus modernisasi dan dominasi bahasa asing.

Mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan rasa bangga atas penghargaan yang diterima .

bangga dengan penghargaan ini. Penghargaan ini menjadi penyemangat kami agar terus berinovasi dan mengembangkan program ke depan sehingga lebih optimal dan menjangkau lebih luas lagi,” kata Febri sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, upaya pelestarian bahasa Jawa di Surabaya telah berjalan selama dua tahun terakhir dan terus diperkuat melalui berbagai pendekatan kreatif di lingkungan sekolah. Komitmen tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa sebagai Muatan Lokal Wajib Kurikulum Merdeka pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS) atau sederajat.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO