SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sugeng Mulyanto, terdakwa perkara pemalsuan surat hanya dijatuhi hukuman pidana percobaan (voorwaardelijke) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sugeng terbukti menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan 1.732 meter persegi milik ahli waris Asmono B Slikah di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
"Menyatakan terdakwa Ir. H. M. Sugeng Mulyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan surat palsu," cetus Eni Sri Rahayu, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan, Rabu (20/10/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," ungkapnya.
Tak hanya menjatuhkan pidana percobaan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu.
Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Perlu diketahui, terdakwa Sugeng Mulyanto ditahan sejak oleh penuntut umum sejak 3 Agustus 2022 lalu. Kemudian kembali ditahan oleh hakim dan diperpanjang hingga 7 November 2022.
Sementara dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap, terdakwa Sugeng Mulyanto bersama temannya datang ke Kantor Desa Sawotratap sekitar tahun 2016 silam untuk keperluan mengurus objek lahan 1.732 meter yang terletak di Jalan Juanda Desa Sawotratap. Lahan tersebut akan disertifikatkan atas nama terdakwa.
Sementara, dasar terdakwa sebagai pemilik objek tersebut adalah surat keterangan jual beli leges, tanggal 20 April 1997 antara A Asmono B Slikah sebagai penjual dengan terdakwa sebagai pembeli meminta riwayat tanah.
Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Atas permintaan itu, Saksi Kades Sawotratap Sanuri megeluarkan surat keterangan objek tanah tidak sengketa atas dasar surat jual beli tersebut.
Padahal, sebagaimana terngkap di persidangan, bahwa Asmono B Slikah meninggal pada tahun 1992. Tak hanya itu, Asmono B Slikah tak pernah membumbukan cap jempol dan hanya tanda tangan saja.
"Hal ini diketahui karena Asmono B Slikah merupakan mantan Kepala Desa Sawotratap," Terang Eni.
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Sementara, proses hendak penerbitan sertifikat tanah yang diajukan terdakwa ke BPN itu hingga saat ini akhirnya ditangguhkan karena ada keberatan dari ahli waris Asmono B Slikah dengan menunjukan bukti surat jual beli yang dilampirkan terdakwa tersebut palsu.
Diketahui, vonis pidana percobaan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo selama 2 tahun.
JPU Kejari Sidoarjo Siluh Chandrawati mengaku masih akan laporan ke pimpinan terkait upaya banding yang akan ditempuh.
Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya
“Kami laporan dulu. Tapi yang jelas, kami fokus di petikan ada perintah hakim untuk mengeluarkan dari lapas dengan segera,” terangnya.
Beda jaksa, beda pula Penasehat Hukum Terdakwa Sugeng Mulyanto, Achmad Zaini. Ia menganggap perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi rasa keadilan lantaran terdakwa tidak turut serta dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu tersebut.
“Yang menggunakan istrinya orang BPN dan surat kuasanya dipalsukan juga,” ujarnya usai persidangan selesai.
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Ia mengklaim jika dalam perkara ini kliennya hanya menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh beberapa pihak soal terbitnya surat palsu itu. Zaini pun mengaku akan melaporkan perbuatan itu ke pihak kepolisian.
“Pasti kami laporkan, tetapi kami belum tahu kapan waktunya, ditunggu saja," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News