Ilustrasi.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dua orang asal Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember, duel maut karena perselisihan batas tanah. Dalam duel tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia.
Camat Kalisat, Nuryadi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 6.00 WIB. Dua orang yang terlibat carok tersebut, berinisial S (52) sebagai korban dan lawannya adalah B (68).
BACA JUGA:
- Sengketa di Manyar, Kepala Kantah Gresik Tegaskan Peran Strategis dalam Pemulihan Hak Tanah Warga
- Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon
- Mediasi Sengketa Sertifikat Tanah Desa Bangun Mojokerto Gagal dan Dilanjutkan ke Persidangan
- Pengadilan Agama Sidoarjo Eksekusi Pendopo Makam Mbah Ud
"Dua-duanya adalah warga Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember. Dan mereka adalah saudara," kata Nuryadi.
Menurut Nuryadi berdasarkan dari keterangan warga, masalah itu bermula dari keduanya yang berselisih terkait batas tanah. Pada Sabtu (24/1/2026) malam, keduanya bersitegang dan sama-sama membawa senjata tajam.
"Namun pada Sabtu malam Minggu, keduanya sempat dilerai. Kemudian, terjadi kesepakatan untuk menyelesaikan secara damai di kantor desa," ujarnya.
"Ternyata tidak sampai ada perundingan saat itu, lalu pagi tadi ini mereka carok," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalisat, Iptu Ika Mufid Dati mengatakan, S saat itu sedang menyapu halaman rumahnya. TIba-tiba, Budiadi langsung membacok S.






