Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Begal Mobil dengan Modus Polisi Gadungan

Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Begal Mobil dengan Modus Polisi Gadungan Barang bukti mobil yang turut diamankan

MALANG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial MS (40), warga Kecamatan Singosari ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Malang pada Kamis (5/3/2026) karena diduga melakukan pembegalan mobil.

MS diduga membegal mobil milik korban berinisial JA (20), warga asal Lumajang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai anggota polisi dan mengancam korban menggunakan pistol mainan.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Tumpang menawarkan mobil Kijang Innova miliknya melalui situs jual beli di Facebook pada akhir Februari 2026.

Pelaku kemudian menghubungi korban melalui pesan dan mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Keduanya lalu sepakat bertemu untuk melihat kendaraan yang akan dijual di sekitar Kecamatan Tumpang.

“Pada saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan tes kemudi,” ungkap Bambang, Senin (9/3/2026).

Saat melakukan tes kemudi bersama korban, pelaku mengarahkan mobil ke wilayah yang sepi di Kecamatan Poncokusumo. Di lokasi itu, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban.

Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil.

“Belakangan diketahui, pistol yang digunakan pelaku tersebut merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelasnya.

Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menghubungi orangtuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 40 juta.

Namun karena uang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di pinggir jalan. Pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban bersama satu unit ponsel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku ditemani seorang rekannya yang mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan turut membantu menguasai korban,” bebernya.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

MS kemudian ditangkap di rumahnya di Kecamatan Singosari.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova beserta satu lembar STNK kendaraan, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Mengaca dari kasus ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal. Jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.