Barang bukti mobil yang turut diamankan
MALANG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial MS (40), warga Kecamatan Singosari ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Malang pada Kamis (5/3/2026) karena diduga melakukan pembegalan mobil.
MS diduga membegal mobil milik korban berinisial JA (20), warga asal Lumajang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai anggota polisi dan mengancam korban menggunakan pistol mainan.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Tumpang menawarkan mobil Kijang Innova miliknya melalui situs jual beli di Facebook pada akhir Februari 2026.
Pelaku kemudian menghubungi korban melalui pesan dan mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Keduanya lalu sepakat bertemu untuk melihat kendaraan yang akan dijual di sekitar Kecamatan Tumpang.
“Pada saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan tes kemudi,” ungkap Bambang, Senin (9/3/2026).
Saat melakukan tes kemudi bersama korban, pelaku mengarahkan mobil ke wilayah yang sepi di Kecamatan Poncokusumo. Di lokasi itu, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban.
Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil.
“Belakangan diketahui, pistol yang digunakan pelaku tersebut merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelasnya.






