Cekcok soal Pacar Berujung Penusukan Mahasiswa di Malang

Ringkasan Berita
  • Seorang mahasiswa berusia 25 tahun (AVG) tewas ditusuk rekan satu asrama (SP, 26) di Malang setelah cekcok mulut terkait pacar pelaku berlanjut menjadi perkelahian.
  • Insiden fatal terjadi pada siang hari (14.30 WIB), didahului konsumsi minuman beralkohol bersama oleh kedua pihak pada dini hari (03.00 WIB).
  • Pelaku menggunakan pisau kupas dari kamarnya untuk menikam korban di bahu, menyebabkan luka fatal, kemudian sempat melarikan diri sebelum ditangkap polisi dalam waktu kurang dari satu jam.
  • Polisi mengamankan pisau sebagai barang bukti dan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan subsider penganiayaan berakibat kematian (KUHP Pasal 458 ayat 1 subsider Pasal 466 ayat 3).
  • Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif dan konstruksi perkara lengkap dengan memeriksa saksi dan alat bukti lainnya.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Persoalan asmara berujung maut di sebuah asrama mahasiswa di Kecamatan Blimbing. AVG (25), mahasiswa asal Papua Selatan, tewas setelah ditusuk rekannya, SP (26) pada Selasa (18/8/2026).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menyebut penusukan dipicu persoalan pribadi.

“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (20/8/2026).

Sebelum cekcok, ia mengatakan bahwa keduanya sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak sekitar pukul 03.00 WIB.

Perselisihan memanas pada pukul 14.30 WIB hingga berujung perkelahian. SP kemudian mengambil pisau kupas dari kamarnya dan menusuk korban di bahu kanan. Luka fatal membuat AVG meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi. SP sempat melarikan diri, namun kurang dari satu jam berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta di Jalan Ikan Piranha.

Barang bukti sebilah pisau kupas turut diamankan. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim.

SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota.

Polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian dengan memeriksa saksi serta alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara yang menewaskan mahasiswa asal Papua Selatan tersebut. (dad/mar)