Ringkasan Berita
- Polda Malang Kota membongkar jaringan peredaran narkoba melalui pengembangan kasus dari kawasan Mergan Lori ke Lawang, dengan dua penggeledahan pada 11 dan 17 Agustus 2026.
- Polisi menyita barang bukti besar berupa 1.461 butir ekstasi (sebagian disembunyikan di boneka), 111.000 pil berlogo LL, dan 45,26 gram sabu.
- Tersangka Y.A. diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan dan memperolehnya dari E.N. yang kini menjadi DPO, sementara barang bukti lain seperti timbangan digital dan ponsel turut diamankan.
- Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dan Pasal 609 KUHP sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.
- Penyidikan masih dikembangkan untuk mengejar pemasok yang buron, dengan barang bukti akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali membongkar jaringan peredaran narkotika. Pengembangan kasus dari kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, mengantarkan polisi ke rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dari dua kali penggeledahan, polisi menyita barang bukti besar, yakni 1.461 butir ekstasi, 111.000 pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram. Menariknya, sebagian ekstasi ditemukan disembunyikan di dalam boneka.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan pengungkapan bermula dari penyelidikan di Mergan Lori.
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Penggeledahan pertama pada 11 Agustus 2026 menemukan sabu, ekstasi, dan 111.000 pil LL yang disimpan dalam 3 kardus berisi botol. Penggeledahan kedua pada 17 Agustus 2026 menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram yang disembunyikan di boneka.
Polisi menduga ekstasi diperoleh tersangka Y.A. dari E.N., yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain narkotika, polisi menyita plastik klip, timbangan digital, brankas kecil, dan telepon seluler, di mana Y.A. diduga berperan menyimpan ekstasi untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Hendro menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak merusak generasi muda,” katanya.
Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik. Polisi berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengejar pemasok yang masih buron. (dad/mar)










