PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan seluas satu hektare di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, masih berlanjut.
Sengketa itu melibatkan Hj Jamilah, warga Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Fatah, yang mengaku memiliki sertifikat.
Baca Juga: Tinjau Pesisir Pasuruan yang Terdampak Puting Beliung, Pj Gubernur Jatim Instruksikan Perbaikan
Sedangkan di pihak lain, adalah Haji Usman, juga mengaku memiliki sertifikat dengan luas 6.500 meter persegi dari program prona yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2019.
Khoirul Mukhlis, Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan, yang mendampingi Hj Jamilah, mengklaim bahwa lahan sawah seluas satu hektare itu sah milik kliennya. Hal itu berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Pasuruan tahun 1991.
Namun seiring berjalannya waktu, dari 1 hektare lahan itu, muncul sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama H. Usman seluas 6.500 meter persegi.
Baca Juga: 3 Kecamatan di Pasuruan Barat Banjir
Terbitnya sertifikat disinyalir berdasarkan turunan dari surat segel tertanggal 10 September 1991 (surat jual) dengan dikuatkan tanda tangan Kepala Desa Randugong yang saat itu dijabat Zaeni Rahmat. R. Jaya.
Adapun untuk sisa lahan 3.500 meter sawah produktif, saat ini tidak jelas ujung pangkalnya.
Pihak Hj Jamilah sudah berupaya mendapat kepastian hukum, namun kalah di tingkat banding. Melalui LSM Jimat, permasalahan itu akan dilakukan secara kekeluargaan.
Baca Juga: LSM Jimat dan Pasdewa Tegaskan Isi Surat Jawaban Pemprov Jatim soal Perombakan AKD Pasuruan
"Saat ini akan dilakukan ukur ulang oleh BPN. Bahkan akan melibatkan camat dan kades," kata Choiril Muchlis.
Dalam perselisihan lahan seluas 3.500 meter, kedua belah pihak sudah sepakat untuk diukur ulang. (par/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News