Hilal dan Matahari: Mengapa Syariat Membedakan Rukyat dan Hisab?

Hilal dan Matahari: Mengapa Syariat Membedakan Rukyat dan Hisab? Shofiyullah Muzammil

Oleh: Shofiyullah Muzammil*

Setiap menjelang Ramadhan dan Syawal, diskursus klasik itu kembali hadir di ruang publik: rukyat atau hisab? Perbedaan penentuan awal bulan hijriyah kerap dipersepsikan sebagai problem metodologis, bahkan tak jarang dianggap sebagai tanda belum selarasnya agama dengan sains. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, justru di situlah letak kecermatan syariat Islam dalam menempatkan wahyu dan akal secara proporsional.

Ada satu hal mendasar yang sering luput dari perhatian: Islam tidak memperlakukan semua fenomena langit dengan pendekatan yang sama. Hilal dan matahari—dua objek langit yang sama-sama menjadi penanda waktu—diperlakukan dengan metode yang berbeda. Bukan tanpa alasan, melainkan karena karakter keduanya memang berbeda.

Nabi Muhammad ﷺ secara tegas mengaitkan awal Ramadhan dan Syawal dengan rukyat, sebagaimana sabdanya: Shūmū li ru’yatihi wa afṭirū li ru’yatihi“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini bukan sekadar instruksi teknis, tetapi juga penegasan bahwa awal bulan hijriyah memiliki dimensi ta’abbudi—ibadah yang terkait langsung dengan pengalaman visual umat. Jika hilal tidak terlihat, bahkan karena mendung sekalipun, Nabi ﷺ tidak memerintahkan beralih ke kalkulasi matematis, tetapi menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari.

Di sinilah rukyat menemukan relevansinya. Hilal adalah fenomena yang secara astronomis sangat “rapuh”: tipis, redup, dekat dengan matahari, dan sangat bergantung pada kondisi atmosfer. Secanggih apa pun perhitungan, visibilitas hilal tetap memiliki unsur ketidakpastian. Maka syariat memilih pendekatan empiris—melihat langsung—sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus keterikatan pada sunnah.

Sebaliknya, ketika Al-Qur’an berbicara tentang waktu shalat, yang dijadikan acuan bukanlah “penglihatan” semata, melainkan posisi matahari: Aqimiṣ-ṣalāta li dulūki asy-syamsi ilā ghasaqi al-layl“ Dirikanlah shalat dari tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam.” (QS. Al-Isra: 78)

Ayat ini membuka ruang yang luas bagi pendekatan ilmiah. Posisi matahari adalah fenomena yang stabil, terukur, dan dapat diprediksi dengan akurasi tinggi. Dalam ilmu falak, waktu-waktu shalat ditentukan berdasarkan sudut ketinggian matahari—sebuah sistem yang justru mengandalkan presisi perhitungan.

Karena itu, penggunaan hisab dalam menentukan waktu shalat bukanlah inovasi modern, melainkan kelanjutan dari tradisi ilmiah Islam itu sendiri. Para ilmuwan Muslim sejak abad pertengahan telah menyusun tabel astronomi untuk memastikan ketepatan waktu ibadah, jauh sebelum hadirnya teknologi digital.

Menariknya, para ulama klasik telah lebih dahulu memahami perbedaan ini. Dalam mazhab Syafi’i, yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, rukyat tetap menjadi dasar penentuan awal bulan. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hisab tidak dijadikan sandaran bagi masyarakat umum dalam hal ini. Namun pada saat yang sama, para ulama tidak mempermasalahkan penggunaan hisab untuk waktu shalat karena sifatnya yang pasti dan berulang.

Dengan kata lain, ini bukan soal menolak sains atau mempertahankan tradisi, melainkan soal menempatkan keduanya sesuai konteks. Hilal berada dalam wilayah yang menuntut kehati-hatian berbasis observasi, sementara matahari berada dalam wilayah yang membuka ruang bagi kepastian matematis.

Dari sudut pandang maqashid syariah, pendekatan ini justru menunjukkan keseimbangan. Rukyat menjaga dimensi spiritual dan keterhubungan umat dengan sunnah Nabi. Sementara hisab menjaga ketertiban dan kepastian dalam ibadah harian. Yang satu menguatkan rasa kebersamaan dalam momen-momen besar umat, yang lain memastikan ritme ibadah berjalan konsisten setiap hari.

Maka, alih-alih melihat perbedaan ini sebagai problem, kita bisa memaknainya sebagai desain syariat yang matang. Islam tidak memaksakan satu pendekatan untuk semua hal, tetapi membedakan berdasarkan karakter objek dan tujuan hukumnya.

Di tengah dunia yang semakin mengagungkan kepastian angka, rukyat mengingatkan bahwa tidak semua hal harus direduksi menjadi rumus. Dan di tengah praktik ibadah yang membutuhkan ketepatan waktu, hisab menunjukkan bahwa agama tidak alergi terhadap presisi ilmiah.

Di situlah keduanya bertemu—bukan sebagai dua kutub yang saling menegasikan, melainkan sebagai dua cara membaca langit yang sama, dengan hikmah yang berbeda.

Wallahu a’lam

*Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga, Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA Yogyakarta dan Ketua Presidium Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (IKAPETE).