Shofiyullah Muzammil
Oleh: Shofiyullah Muzammil*
Setiap menjelang Ramadhan dan Syawal, diskursus klasik itu kembali hadir di ruang publik: rukyat atau hisab? Perbedaan penentuan awal bulan hijriyah kerap dipersepsikan sebagai problem metodologis, bahkan tak jarang dianggap sebagai tanda belum selarasnya agama dengan sains. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, justru di situlah letak kecermatan syariat Islam dalam menempatkan wahyu dan akal secara proporsional.
BACA JUGA:
- Dakwah di Lokalisasi, KH Khoiron Syu'aib: PSK itu Lugu, Awalnya Tak Mau Layani Seks Laki-laki, Tapi
- Kali ini Jangan Dibuang! Satu Rumah Langsung Adem di Cuaca Panas Surabaya Tanpa AC dan Kipas
- Awas! Cuaca Panas Bisa Bikin Kendaraan Meledak Jika Meninggalkan Barang ini di Mobil
- Waspada! Tembus 36 Derajat, Begini Cara Atasi Pusing di Tengah Cuaca Panas Surabaya
Ada satu hal mendasar yang sering luput dari perhatian: Islam tidak memperlakukan semua fenomena langit dengan pendekatan yang sama. Hilal dan matahari—dua objek langit yang sama-sama menjadi penanda waktu—diperlakukan dengan metode yang berbeda. Bukan tanpa alasan, melainkan karena karakter keduanya memang berbeda.
Nabi Muhammad ﷺ secara tegas mengaitkan awal Ramadhan dan Syawal dengan rukyat, sebagaimana sabdanya: Shūmū li ru’yatihi wa afṭirū li ru’yatihi“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini bukan sekadar instruksi teknis, tetapi juga penegasan bahwa awal bulan hijriyah memiliki dimensi ta’abbudi—ibadah yang terkait langsung dengan pengalaman visual umat. Jika hilal tidak terlihat, bahkan karena mendung sekalipun, Nabi ﷺ tidak memerintahkan beralih ke kalkulasi matematis, tetapi menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari.
Di sinilah rukyat menemukan relevansinya. Hilal adalah fenomena yang secara astronomis sangat “rapuh”: tipis, redup, dekat dengan matahari, dan sangat bergantung pada kondisi atmosfer. Secanggih apa pun perhitungan, visibilitas hilal tetap memiliki unsur ketidakpastian. Maka syariat memilih pendekatan empiris—melihat langsung—sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus keterikatan pada sunnah.
Sebaliknya, ketika Al-Qur’an berbicara tentang waktu shalat, yang dijadikan acuan bukanlah “penglihatan” semata, melainkan posisi matahari: Aqimiṣ-ṣalāta li dulūki asy-syamsi ilā ghasaqi al-layl“ Dirikanlah shalat dari tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam.” (QS. Al-Isra: 78)
Ayat ini membuka ruang yang luas bagi pendekatan ilmiah. Posisi matahari adalah fenomena yang stabil, terukur, dan dapat diprediksi dengan akurasi tinggi. Dalam ilmu falak, waktu-waktu shalat ditentukan berdasarkan sudut ketinggian matahari—sebuah sistem yang justru mengandalkan presisi perhitungan.
Karena itu, penggunaan hisab dalam menentukan waktu shalat bukanlah inovasi modern, melainkan kelanjutan dari tradisi ilmiah Islam itu sendiri. Para ilmuwan Muslim sejak abad pertengahan telah menyusun tabel astronomi untuk memastikan ketepatan waktu ibadah, jauh sebelum hadirnya teknologi digital.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




