Sidang Tambang Ilegal di Tuban, Hakim Soroti Peran Kades Ngandong

Sidang Tambang Ilegal di Tuban, Hakim Soroti Peran Kades Ngandong Kantor PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal pasir silika di Kecamatan Grabagan, Selasa (19/5/2026).

Dalam agenda persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi, yakni SU selaku Kepala Desa Ngandong, SA pemilik ekskavator, serta AG warga Desa Ngandong yang lahannya digunakan sebagai akses keluar masuk alat berat.

Di hadapan majelis hakim, SU mengaku awalnya hanya meminta terdakwa melakukan pemerataan lahan miliknya yang rawan longsor. Ia menyebut telah memberikan syarat kepada terdakwa, di antaranya kegiatan sebatas pemerataan lahan, pembangunan bronjong, serta seluruh perizinan menjadi tanggung jawab terdakwa. 

SU juga mengakui menerima sejumlah uang dari terdakwa, namun berdalih dana tersebut digunakan untuk membayar sopir truk pengangkut pasir silika.

Majelis hakim menilai keterangan SU janggal karena aktivitas berlangsung di atas lahannya sendiri. Hakim juga menyinggung langkah penyidik Polres Tuban yang hanya menetapkan CA sebagai tersangka tanpa menyeret SU. 

Berdasarkan fakta persidangan, hakim mendesak agar keterlibatan SU turut dimasukkan dalam tuntutan JPU. Usai sidang, SU menegaskan dana transfer dari terdakwa digunakan untuk ongkos angkut, karang taruna, hingga kebutuhan klebet.

"Nanti saya akan membawa sopir-sopir tersebut untuk membuktikan," ujarnya.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menilai SU seolah cuci tangan atas aktivitas penambangan di lahannya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO