Persidangan kasus dugaan penipuan pelunasan kredit di Bank Plat Merah berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN).
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah menggelar persidangan kasus dugaan penipuan pelunasan kredit di Bank Plat Merah berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dengan Terdakwa Ahmad Dani Elwadini (43) asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Tuban.
Majelis hakim dipimpin oleh Andi Aqsa dengan dua hakim anggota, yakni Rizki Yanuar dan Wahyu Eko Suryowati. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tuban, Mutiara Fajrin.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dihadapkan dua dakwaan alternatif, yaitu pertama pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. pasal 65 ayat (1) KUH Pidana atau dakwaan kedua pasal 372 KUH Pidana jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto menyampaikan jika saat ini sudah melaksanakkan sidang keempat dengan agenda penyampaian keterangan saksi-saksi.
Himawan mengungkapkan, berdasarkan kronologi kejadian, selain Ahmad Dani Elwadini, masih ada 4 orang DPO yang diduga berkomplot dengan terdakwa, yaitu Hertanto bersama istrinya, Pitono, Didik dan Munawar.
“Mereka saling bekerja sama untuk melakukan tipu muslihat dan mendapatkan keuntungan dari para korban,” ujar Himawan.
Himawan merincikan, kasus berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat tahun 2024, di ruang praktek saksi G di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban.
“Saat itu G (DPO) memberitahukan kepada saksi J yang mengeluh tidak dapat membayar angsuran kredit bank bahwa, terdapat program pelunasan hutang oleh negara yang dijalankan oleh Hertanto (DPO) sehingga saksi J merasa tertarik untuk mengikuti program tersebut,” katanya.
“Kemudian, H (DPO) menghubungi saksi J agar datang ke rumahnya. Dengan menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan menawarkan program pelunasan hutang, seolah-olah dapat dilakukan dengan cara, saksi J menyerahkan uang sejumlah 10% dari nilai hutang yang ada dibank, oleh karena hutang saksi J senilai Rp263.000.000, maka, H (DPO) mengatakan bahwa saksi J hanya perlu menyerahkan uang sebesar Rp26.000.000 dan hutangnya akan lunas," beber Kasi Pidum.
Setelah itu, pada hari Jumat (2/2/2024), saksi J datang kembali bersama suaminya yakni saksi W ke rumah H (DPO) dengan membawa uang sebesar Rp26.000.000, sebagai pelunasan hutang.
Di rumah H (DPO) tersebut, Saksi J bertemu dengan Terdakwa dan para komplotan, Kemudian H (DPO) menerima uang dari saksi W, lalu menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dan H (DPO) menyuruh saksi W menandatangani surat-surat dan menjanjikan kepada saksi J bahwa hutangnya telah lunas dan hanya butuh waktu untuk menunggu proses selesai.
“H (DPO) ini juga berpesan kepada saksi J, untuk menginformasikan kepada orang lain tentang program pelunasan hutang oleh negara tersebut, dan apabila ada yang berminat, agar menghubungi H (DPO),” terang Himawan.
Usai pertemuan itu, saksi J menginformasikan kepada tetangganya yakni saksi Z, Selanjutnya pada hari Kamis (15/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Z datang ke rumah H (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa Ahmad Dani Elwadani bersama dengan komplotannya untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp8.700.000, dan menandatangani kwitansi pembayaran dan 1 (satu) lembar Formulir Pendaftaran Pelunasan Hutang di Bank Dengan Uang Rupiah SBKKN.
“Terdakwa juga menyampaikan bahwa hutang sudah lunas, dan apabila ada petugas dari Bank BRI datang menagih, saksi Z dapat menelpon terdakwa Ahmad Dani Elwadani,” ungkap Himawan.
Seiring berjalannya waktu, hutang para korban ternyata belum lunas. Sebaliknya, pihak bank tetap menagih karena utang belum terselesaikan. Akibatnya, para korban melaporkan terdakwa ke Polres Tuban atas dugaan penipuan.
Himawan menegaskan, kasus dugaan penipuan ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Ahmad Dani Elwadani yang kini sudah di tahan di Lapas Tuban dan menjalani persidangan. Tidak menutup kemungkinan masih dilakukan oleh oknum-oknum lainnya diluar sana, sehingga Himawan mengimbau agar masyarakat khususnya warga tuban berhati-hati dengan modus penipuan seperti yang dilakukan oleh Ahmad Dani tersebut. (coi/msn)













