PN Tuban Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Mohammad Ariyanto Wibowo (30), warga Kelurahan Sidomulyo pada Kamis (2/7/2026). Agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar terdakwa terkait dugaan penggelapan hasil penjualan, dan selisih stok barang di petshop tempatnya bekerja. Ariyanto membantah tuduhan itu, dan menyebut selisih stok terjadi akibat kesalahan input data oleh admin pusat. 

Namun, ia mengakui pernah mengunduh aplikasi keylogger untuk memperoleh kata sandi sistem stok dengan alasan pemutakhiran data. Majelis hakim mendalami pengakuan tersebut, dan mempertanyakan dasar terdakwa membobol akses admin.

Ariyanto juga mengaku mendapat tekanan dari pemilik petshop agar mengganti kerugian Rp250 juta, bahkan diancam akan dipenjara bersama istrinya jika menolak.

Saat penyidikan di Polres Tuban, ia mengaku ditekan untuk mengakui penggelapan sekitar 11 ribu item barang dengan total kerugian Rp517 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Wahabi Martiano, menilai dakwaan masih menyisakan persoalan hukum.

“Selama ini tidak ada surat perjanjian kerja. Yang ada hanya surat pengangkatan karyawan yang baru diketahui saat pelimpahan tahap pertama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Wahabi juga mempertanyakan alat bukti kerugian yang hanya berupa rekapan Excel, bukan cetakan dari sistem IPost 4.

Dalam persidangan terungkap fakta lain, yakni perusahaan tidak membuat perjanjian kerja tertulis sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021.

Ariyanto juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, serta bekerja setiap hari pukul 08.00-20.00 WIB tanpa libur, melebihi ketentuan waktu kerja 40 jam per minggu. Selain itu, ia tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK). (coi/mar)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: