TUBAN,BANGSAONLINE.com -Seorang pria asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial Ahmad Mujtaba (27), ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatirogo usai diduga melakukan penipuan bermodus penerimaan karyawan di perusahaan swasta.
Akibat aksi tersebut, korban bernama Didin Adi Kirana (24), warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, mengalami kerugian hingga Rp54 juta.
Kapolsek Jatirogo Iptu M. Arif Nugroho mengatakan tersangka menjanjikan korban dapat bekerja di PT Swabina Gatra Rembang, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Semen Indonesia.
Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pembuatan training card, Sertifikat Kompetensi Kerja, hingga perlengkapan kerja.
Iptu Arif menjelaskan kasus tersebut bermula pada Mei 2023 saat korban menghubungi tersangka untuk menanyakan informasi lowongan pekerjaan.
Beberapa hari kemudian, tersangka mengirimkan brosur lowongan kerja PT Swabina Gatra Rembang kepada korban.
"Korban lalu diarahkan membuat training card dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui seseorang bernama Imam Muhyidi," sambungnya.
Sejak 21 Mei hingga 7 November 2023, tersangka beberapa kali meminta uang kepada korban untuk mengurus berbagai dokumen yang disebut sebagai syarat masuk kerja.
Karena percaya dengan janji tersebut, korban melakukan transfer dana sebanyak 19 kali ke rekening Bank BRI atas arahan tersangka.
Total uang yang telah disetorkan korban mencapai sekitar Rp54 juta.
"Setelah uang diterima, tersangka menyerahkan 6 buah training card, 1 Sertifikat Kompetensi Kerja Perawatan Mekanik, dan mengajak korban ke depan PT Semen Indonesia Rembang. Di sana korban diberi 1 baju biru muda bertuliskan PT Swabina Gatra, 1 pasang sepatu safety, dan 1 helm proyek warna kuning," jelas Kapolsek Jatirogo.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah mendapatkan panggilan kerja dari perusahaan tersebut.
Merasa menjadi korban penipuan, Didin kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatirogo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ahmad Mujtaba.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Tersangka mengaku membujuk korban dengan menjanjikan pengurusan training card dan sertifikat kompetensi kerja, kemudian meminta korban menyerahkan uang hingga mencapai Rp54 juta.
"Uang hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," imbuh Iptu Arif.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatirogo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu baju warna biru muda bertuliskan PT Swabina Gatra, satu pasang sepatu, satu helm proyek, enam training card, satu kartu Sertifikat Kompetensi Mekanik, satu lembar Sertifikat Kompetensi Kerja Perawatan Mekanik, serta 17 lembar bukti transfer. (coi/van)










