SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial AS, warga Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, korban dalam kasus tersebut adalah MM, warga Kabupaten Sampang, yang mengalami kerugian hingga sekitar Rp600 juta.
"Yang menjadi modus pelaku, dapat meluluskan anggota keluarga korban menjadi anggota Polri," ujar AKP Eko, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, pelaku mengaku memiliki akses khusus melalui seorang anggota DPR RI yang disebut dapat membantu meloloskan peserta seleksi anggota Polri. Dengan iming-iming tersebut, pelaku mematok biaya sebesar Rp70 juta untuk setiap orang yang dijanjikan lolos.
Karena percaya dengan janji tersebut, korban kemudian mendaftarkan dua keponakan istrinya dan seorang adik ipar dengan menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp210 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menawarkan jalur masuk PNS dengan biaya Rp160 juta. Korban yang masih mempercayai pelaku kemudian mendaftarkan istrinya.
"Total yang telah disetorkan kepada pelaku mencapai sekitar Rp600 juta. Tetapi yang dijanjikan menjadi anggota Polri maupun PNS tidak terealisasi," ungkapnya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, korban berulang kali meminta uangnya dikembalikan. Namun pelaku diduga tidak menunjukkan itikad baik sehingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Sampang.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap AS di rumahnya di Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelas AKP Eko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 31 lembar bukti transfer, satu eksemplar rekening koran periode 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2023, serta dua lembar surat pernyataan pembayaran.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.










